slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Alasan Kpk Usul Capres Harus Dari Kader Parpol

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah perbaikan tata kelola partai politik (parpol) dalam laporan nan dirilis Direktorat Monitoring pada Jumat (17/4).

Selain mengusulkan pembatasan masa kedudukan ketua umum partai politik hanya dua periode, KPK juga mengusulkan syarat pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala wilayah berasal dari kader alias telah melalui sistem kaderisasi.

KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik nan mengatur soal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memastikan integrasi rekrutmen dan kaderisasi nan berkepanjangan secara berjenjang, perlu dibangun suatu sistem kaderisasi nan transparan dan terintegrasi nan menjadi referensi dalam pencalonan Legislatif dan Eksekutif," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin saat dikonfirmasi mengenai argumen dari usulan tersebut, Sabtu (25/4).

Dia menerangkan perihal itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024.

Menurut dia, putusan tersebut semestinya dapat menjadi referensi partai politik dalam mengusulkan kader sebagai calon kepala daerah, sehingga dapat mengurangi adanya mahar politik.

Namun, pasca-putusan MK, terang dia, partai politik nan melewati periode pemisah alias threshold tetap tidak mencalonkan kader partainya, melainkan mencalonkan kader partai lain nan berpotensi menyebabkan terjadinya transaksi mahar.

"Hal ini sejalan dengan temuan kajian nan berisikan lemahnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi nan berpotensi adanya mahar politik," terang Aminudin.

Di dalam rekomendasi pada kajian tersebut, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standar sistem kaderisasi partai dengan support finansial politik (Banpol).

Kemudian, lewat revisi UU Parpol, KPK juga merekomendasikan jenjang alias tingkatan partai mulai dari muda, madya, hingga utama.

Jenjang tingkatan nantinya menjadikan syarat pencalonan kader di pemilu baik legislatif maupun eksekutif.

Misalnya, kader muda hanya bisa mencalonkan diri di level DPRD kabupaten kota, madya di level DPRD provinsi, dan utama di level DPR RI.

Nantinya, ada pula pemisah waktu keanggotaan sebelum bisa dicalonkan.

"Persyaratan kader nan menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam Undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya," sebagaimana dikutip dari kajian KPK.

"Menambahkan persyaratan pemisah waktu minimal berasosiasi dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai".

(ryn/sfr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru