Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, ditunda lantaran terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sakit dan tidak bisa datang di persidangan, Senin (27/4).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum awalnya menyatakan menerima surat keterangan dari master mengenai kondisi Nadiem nan memerlukan perawatan.
Nadiem disebut telah dirawat sejak 25 April dan butuh menjalani perawatan hingga 3 Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami sampaikan nan Mulia, terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini sejak hari Sabtu tanggal 25 April sudah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sampai dengan sekarang, dan dari surat keterangan master ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi dia dirawat inap, izin nan Mulia," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi meringankan dari Nadiem dan tim pengacaranya.
Tim pengacara Nadiem lampau menyampaikan permohonan agar majelis mengabulkan pengalihan tahanan Nadiem.
Tim pengacara juga meminta pemeriksaan saksi serta mahir meringankan tetap digelar meski Nadiem tidak datang di persidangan.
"Hari ini kami sudah menyiapkan tiga mahir nan datang di dalam persidangan ini dan satu saksi fakta. Tapi kami serahkan kepada Majelis dan rekan Jaksa Penuntut Umum nan mana nan bisa kami hadirkan, lantaran keempat-empatnya sudah siap dalam persidangan ini," kata pengacara Nadiem.
Jaksa menyatakan tidak keberatan untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi ahli. Namun, jaksa meminta pemeriksaan saksi kebenaran untuk tetap menghadirkan Nadiem.
Setelah sempat diskors, pengadil lampau memutuskan sidang untuk ditunda. Sidang bakal kembali digelar pada 4 Mei.
"Menunda pemeriksaan ini sampai terdakwa sehat, sebagaimana disampaikan dalam rekomendasi master rehat 9 hari," kata hakim
Nadiem didakwa melakukan korupsi nan merugikan finansial negara senilai Rp2,18 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, ialah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan nan saat ini tetap buron.
Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat alias setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem nan tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, ialah terdapat perolehan kekayaan jenis surat berbobot senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu terancam pidana nan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·