slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Amnesty Kecam Penyegelan Rumah Doa Di Tangerang: Langgar Ham

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Amnesty International Indonesia mengkritik langkah Satuan Polisi Pamong Praja nan menyegel rumah angan milik jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Deputi Direktur Amnesty International Wirya Adiwena mengatakan penyegelan oleh Satpol PP itu adalah pelanggaran kewenangan asasi manusia, khususnya kewenangan untuk berkumpul dan beribadah.

"Kami mengecam tindakan intoleran ini. Alih-alih menjamin kewenangan golongan berakidah untuk beribadah, negara malah menjadi tokoh pelanggaran HAM dengan menyegel tempat ibadah mereka," kata Wirya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, klaim pemerintah wilayah nan menyatakan tidak melarang ibadah dan menyediakan aula jejak instansi kecamatan sebagai tempat sementara tidak menyelesaikan substansi pelanggaran HAM.

Selain itu, relokasi jemaat ke akomodasi sementara tidak serta-merta menghapus status diskriminatif dari tindakan penyegelan itu.

Ia mengatakan diskriminasi berbasis kepercayaan di Indonesia berkarakter struktural lantaran mendapat support dari perangkat negara.

Sepanjang 2025, Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 14 kasus pelanggaran kebebasan berakidah nan dilakukan oleh penduduk maupun perangkat negara, kebanyakan dalam corak penolakan rumah ibadah maupun penutupan rumah ibadah.

Dalam beragam kasus, kata dia, kemauan penduduk untuk membangun rumah ibadah kerap mendapat penolakan sepihak dari golongan masyarakat lainnya sehingga menimbulkan aksi-aksi diskriminatif.

"Ironisnya abdi negara negara kerap tunduk pada tekanan massa dan condong melakukan penyegelan rumah ibadah atas argumen administratif," ujarnya.

Amnesty meminta Pemerintah Tangerang mencabut segel tersebut dan menjamin kewenangan umat Kristiani untuk melaksanakan ibadah mereka dengan bebas tanpa ancaman apapun.

Pemerintah pusat diminta melakukan investigasi komprehensif, independen, imparsial dan efektif untuk mengusut pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Sementara di tingkat nasional, pemerintah diminta segera mengambil langkah signifikan dengan mencabut Peraturan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Menurutnya, izin nan mengatur pendirian rumah ibadah itu pada kenyataannya justru kerap menjadi landasan legal untuk mempersulit dan mendiskriminasi kelompok-kelompok minoritas akibat persyaratan nan rentan tunduk pada tekanan mayoritas.

"Kebebasan berakidah adalah kewenangan asasi nan absolut dan dijamin konstitusi. Pemerintah kudu datang sebagai pelindung bagi seluruh penduduk negara secara setara, bukan justru menjadi tokoh nan melanggengkan pembatasan ibadah di kembali masalah birokrasi dan perizinan bangunan," katanya.

Mengutip detikcom, penyegelan rumah angan POUK Tesalonika ini terjadi pada Jumat (3/4) usai ibadah Jumat Agung dan viral di media sosial.

Dalam video viral itu terlihat sejumlah massa berbareng personil Satpol PP datang ke letak dan memasang tanda plang segel di gedung tersebut.

Perwakilan penduduk di letak juga meminta tidak ada lagi aktivitas nan melangkah di rumah angan POUK Tesalonika. Mereka turut mendesak perwakilan jemaat membikin surat pernyataan agar operasional di rumah angan tersebut untuk dihentikan.

Belakangan, Kementerian Agama (Kemenag) turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.

Musyawarah dipimpin Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar. Turut datang Camat Teluk Naga Kurnia Deden Syukron, Kasatpol PP Ana Supriatna, Pendeta Michael Siahaan dan Balo Napitupulu, Ketua Majelis POUK Oktaviyanto, Ketua Yayasan POUK Tesalonika Tangerang Ledan Pakpahan, Kabag TU dan Umum Kanwil Kementerian HAM Banten Erwin Firmansyah, perwakilan FKUB Baihaqi.

Salah satu poin kesepakatan adalah dicabutnya segel di rumah angan itu.

(yoa/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru