Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah perawatan gigi dan mulut, seperti pencabutan, penambalan sederhana, pembersihan karang gigi, sampai dengan penyakit gigi dan mulut.
Lantas, apakah pemasangan mahkota gigi alias crown bisa ditanggung juga oleh BPJS Kesehatan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Crown gigi alias mahkota gigi adalah penutup alias selubung buatan nan dipasang di atas gigi nan kondisinya rusak alias patah. Fungsi pemasangan crown dapat memperbaiki bentuk, kekuatan, dan tampilan gigi agar kembali seperti semula.
Crown bisa terbuat dari beragam bahan, seperti logam, porselen, alias kombinasi keduanya. Prosedur ini umumnya diperlukan ketika gigi sudah terlalu rusak dan tidak memungkinkan ditambal biasa.
Apakah biaya crown gigi ditanggung BPJS Kesehatan?
Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung sejumlah perawatan gigi dasar, termasuk pencabutan, penambalan sederhana, dan pembersihan karang gigi.
Namun, untuk tindakan pemasangan crown gigi dengan BPJS Kesehatan biasanya memerlukan indikasi medis nan jelas dari master gigi nan menangani.
BPJS tidak menanggung crown gigi jika tujuannya hanya untuk mempercantik alias memperbaiki penampilan. Dengan demikian, prosedur ini bisa dilakukan asalkan bukan lantaran argumen estetika atas kemauan sendiri.
Pemasangan crown gigi bakal ditanggung BPJS Kesehatan jika tujuannya untuk mengembalikan kegunaan gigi nan rusak akibat kecelakaan, trauma, alias penyakit tertentu, dan kudu berasas rujukan dokter.
Merujuk Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pasal 52 Ayat 1, pemasangan gigi tiruan termasuk crown gigi merupakan salah satu prosedur perawatan gigi dan mulut nan ditanggung oleh BPJS.
Meski demikian, biaya pemasangan crown tidak ditanggung seluruhnya. Ada batas subsidi nan ditetapkan sehingga jika ada selisih biaya bakal ditanggung oleh pasien.
Terkecuali pemasangan crown gigi dilakukan atas dasar indikasi medis seperti kegawatdaruratan oro-dental, biaya crown gigi memungkinkan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Untuk memastikan tindakan tersebut, peserta dapat menanyakan ke akomodasi kesehatan setempat nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Syarat mendapatkan jasa crown gigi BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan jasa crown gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta kudu melalui prosedur sebagai berikut:
Datang ke akomodasi kesehatan tingkat pertama (FKTP)
Peserta bisa datang terlebih dulu ke FKTP seperti puskesmas alias klinik gigi nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, alias nan tertera di kartu kepesertaan.
Pemeriksaan oleh master gigi
Setelah datang ke FKTP, peserta bakal diperiksa terlebih dulu kondisi giginya, nan kemudian bakal memberikan rujukan ke rumah sakit alias klinik ahli jika memang diperlukan tindakan lebih lanjut nan tidak dapat ditangani di FKTP.
Ada indikasi medis
Apabila kondisi gigi menunjukkan bahwa crown gigi diperlukan untuk kepentingan kesehatan, bukan estetika, master bakal melakukan pemasangan crown sesuai kebutuhan dan sudah memenuhi indikasi medis.
Pemasangan crown
Material crown nan digunakan untuk kondisi tersebut, biasanya nan masuk dalam daftar nan ditanggung oleh BPJS sehingga bukan bahan premium seperti full porselen.
Demikian info tentang pemasangan crown gigi menggunakan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dapat berkonsultasi langsung ke master di akomodasi kesehatan terdekat untuk memahami alur jasa dan prosedur tindakannya.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·