CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2026 16:23 WIB
Zakat penghasilan wajib ditunaikan andaikan pendapatan telah mencapai nisab. Lantas, apakah penghasilan Rp3 juta wajib bayar amal penghasilan? (iStock/airdone)
Jakarta, CNN Indonesia --
Membayar amal merupakan rukun Islam ketiga nan wajib ditunaikan oleh setiap muslim nan memenuhi syarat. Bagi muslim dengan penghasilan Rp3 juta apakah wajib zakat?
Zakat adalah tanggungjawab bagi setiap Muslim untuk mengeluarkan sebagian kekayaan nan dimilikinya kepada orang-orang nan berkuasa menerima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zakat termasuk salah satu rukun Islam nan bermaksud untuk membersihkan harta, membantu sesama, serta mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Secara khusus, amal penghasilan adalah amal nan dikeluarkan dari pendapatan alias penghasilan nan diperoleh seseorang, seperti gaji, honor, upah, alias hasil dari pekerjaan tertentu.
Zakat ini wajib ditunaikan andaikan jumlah penghasilan telah mencapai pemisah minimal alias nisab, ialah setara dengan nilai 85 gram emas dalam satu tahun.
Jika penghasilan seseorang sudah mencapai nisab tersebut, maka dia wajib mengeluarkan amal sebesar 2,5 persen dari total penghasilannya.
Zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan setelah menerima penghasilan alias dikumpulkan terlebih dulu selama satu tahun, lampau dikeluarkan zakatnya.
Namun, gimana jika seseorang mempunyai penghasilan sebesar Rp3 juta? Apakah mereka termasuk orang nan kudu bayar zakat?
Ketentuan amal penghasilan
Melansir dari BAZNAS, ini ketentuan nan kudu dipenuhi ketika bayar amal penghasilan.
Zakat penghasilan adalah amal nan dikeluarkan dari pendapatan nan diperoleh seseorang ketika penghasilan tersebut diterima, selama dia sudah memenuhi syarat wajib zakat.
Seseorang dianggap wajib menunaikan amal penghasilan andaikan pendapatannya telah mencapai nisab, ialah setara dengan nilai 85 gram emas dalam satu tahun.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa nilai nisab amal penghasilan pada tahun 2026 setara dengan 85 gram emas alias sekitar Rp91.681.728 per tahun. Jika dihitung per bulan, maka nilainya sekitar Rp7.640.144.
Artinya, jika penghasilan seseorang telah mencapai alias melampaui jumlah tersebut, maka dia sudah termasuk wajib menunaikan amal penghasilan.
Penetapan nilai nisab ini merujuk pada nilai emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas. Perhitungan tersebut didasarkan pada rata-rata nilai emas selama tahun 2025.
Dari kalkulasi tersebut ditetapkan bahwa pemisah minimal penghasilan nan dikenai tanggungjawab amal adalah Rp91.681.728 per tahun alias Rp7.640.144 per bulan.
Penggunaan standar emas 14 karat juga tetap sesuai dengan peraturan nan berlaku. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 tidak dijelaskan secara unik mengenai jenis karat emas nan digunakan sebagai acuan.
Karena itu, BAZNAS mempunyai kewenangan untuk menentukan standar jenis emas nan digunakan dengan tetap mempertimbangkan kemaslahatan bagi para penerima amal (mustahik).
Dalam praktiknya, amal penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan. Perhitungan nisab bulanannya adalah seperdua belas dari nilai 85 gram emas. Jika penghasilan seseorang dalam satu bulan telah mencapai alias melampaui pemisah tersebut, maka dia wajib mengeluarkan amal sebesar 2,5 persen dari penghasilannya.
Namun, tidak semua pekerjaan mempunyai penghasilan tetap setiap bulan. Jika dalam satu bulan penghasilan belum mencapai nisab, maka total pendapatan selama satu tahun dapat dihitung terlebih dahulu. Jika setelah dihitung penghasilan bersih dalam satu tahun sudah mencapai nisab, maka amal penghasilan tetap wajib ditunaikan.
Maka dari itu, jika penghasilanmu tetap sebesar Rp3 juta per bulan, maka Anda tidak diwajibkan untuk bayar amal penghasilan.
Namun, jika Anda beriktikad untuk membagikan hartamu pada nan membutuhkan, Anda bisa melakukan infak alias infaq nan besarannya dibebaskan. Hal ini membikin Anda bisa berbagi berasas kemampuanmu.
Demikian jawaban dari pertanyaan apakah penghasilan Rp3 juta wajib zakat. Semoga bermanfaat.
(sac/fef)
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·