Jakarta, CNN Indonesia --
Gigi tiruan merupakan salah satu dari perawatan gigi yang berfaedah untuk mengembalikan keahlian mengunyah, memperbaiki kegunaan bicara, dan mengembalikan rasa percaya diri.
Peserta BPJS Kesehatan mungkin kerap ragu memanfaatkan akomodasi asuransi negara ini untuk memeriksakan kesehatan gigi dan bertanya-tanya apakah gigi tiruan ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah jasa untuk perawatan gigi dan mulut dengan persyaratan dan prosedur nan telah ditetapkan, termasuk pemasangan gigi palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa gigi tiruan ditanggung BPJS?
BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk memeriksakan kesehatan gigi. Namun, apakah gigi tiruan ditanggung BPJS Kesehatan?
Pasang gigi tiruan bisa menggunakan BPJS Kesehatan asalkan peserta memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur nan telah ditetapkan.
Dalam patokan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan perawatan gigi dan mulut nan ditanggung BPJS Kesehatan.
Delapan perawatan gigi dan mulut itu mencakup pemeriksaan termasuk pengobatan, konsultasi medis lampau premedikasi, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, tambal gigi, scaling gigi dan pemasangan gigi palsu.
Ketentuan pasang gigi tiruan dengan BPJS Kesehatan
Layanan gigi plasu termasuk dalam pelayanan fraktur gigi dan bisa dilakukan di akomodasi kesehatan (faskes) pertama dan rujukan tingkat lanjutan.
Pemasangan gigi tiruan biasanya dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari master gigi. Namun, tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam aturannya, BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi nan disesuaikan dengan ketentuan nan bertindak ialah tergantung pada jumlah gigi tiruan nan dipasang.
Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan bakal memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Untuk satu rahang sekitar 9-16 gigi, peserta bakal menerima subsidi sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu, BPJS Kesehatan memberikan subsidi Rp1 juta untuk pemasangan gigi tiruan dua rahang sekaligus.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi alias gigi tiruan BPJS Kesehatan diberikan paling sigap dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi nan sama.
Syarat pasang gigi tiruan BPJS Kesehatan
Untuk menyatakan pemasangan gigi tiruan dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan nan kudu dipenuhi. Berikut persyaratannya:
- Kartu BPJS Kesehatan aktif dan tidak ada tunggakan
- Kartu tanda masyarakat (KTP)
- Ada indikasi medis, pemasangan gigi tiruan hanya ditanggung jika ada indikasi medis, seperti kehilangan gigi akibat pencabutan alias trauma
- Mendapat rujukan dari akomodasi kesehatan tingkat pertama (FKTP). Jika tidak dapat ditangani di FKTP, kudu mendapatkan rujukan dari master gigi di FKTP ke rumah sakit alias akomodasi kesehatan tingkat lanjutan.
Cara pasang gigi tiruan pakai BPJS Kesehatan
Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, peserta BPJS Kesehatan bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pemasangan gigi palsu:
- Kunjungi FKTP, seperti klinik gigi alias master gigi nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL)
- Dokter gigi di akomodasi kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRTL) bakal memeriksa kondisi gigi dan memberikan rujukan jika diperlukan
- Datangi rumah sakit alias akomodasi kesehatan tingkat lanjutan nan dirujuk
- Dokter gigi bakal melakukan pemasangan gigi tiruan sesuai dengan kebutuhan dan indikasi medis.
BPJS Kesehatan memberikan jasa pemasangan gigi tiruan paling sigap dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi nan sama. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi tergantung pada jumlah gigi tiruan nan dipasang.
Demikian penjelasan tentang apakah gigi tiruan ditanggung BPJS Kesehatan. Pasang gigi tiruan bisa menggunakan BPJS Kesehatan asalkan peserta memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur nan telah ditetapkan. Semoga membantu.
(glo/juh)
[Gambas:Video CNN]
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·