slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Apakah Lapor Spt Tahun Depan Harus Pakai Coretax?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Saat ini, muncul jasa baru berjulukan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak nan memberikan kemudahan bagi pengguna nan mau melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi maupun Badan.

Lantas, apakah tahun depan lapor SPT kudu pakai Coretax?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat nan digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta kekayaan dan tanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaporan SPT umumnya bisa dilakukan dengan langsung mengunjungi instansi pajak alias dilakukan secara daring (e-filing).

e-Filing adalah suatu langkah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik nan dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam jasa DJP Online.

Lapor SPT Tahunan pakai Coretax

Pembangunan Coretax sendiri merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) nan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Dengan jasa tersebut, banyak orang tetap bertanya-tanya, apakah tahun depan lapor SPT pakai Coretax?

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tidak lagi dilaporkan melalui DJP Online, tetapi melalui Coretax.

Untuk dapat melaporkan SPT tersebut, wajib pajak kudu sudah mempunyai akun Coretax dan kode otorisasi/sertifikat elektronik. Berikut ini langkah alias langkah-langkah nan bisa Anda ikuti.

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utamanya adalah sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut:

1. Buka laman Coretax DJP, lampau pilih 'Aktivasi Akun Wajib Pajak'.

2. Centang pertanyaan 'Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?'.

3. Masukkan NPWP dan klik 'Cari'.

4. Isi email dan nomor ponsel nan terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 alias kunjungi instansi pajak terdekat).

5. Lakukan verifikasi identitas.

6. Centang pernyataan kemudian klik 'Simpan'.

7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

8. Login kembali ke Coretax lampau klik tukar kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Akun Coretax sukses diaktivasi.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi nan diterbitkan DJP. Semua arsip perpajakan melalui Coretax kudu ditandatangani dengan KO DJP.

Cara membikin KO DJP adalah sebagai berikut:

1. Login di Coretax DJP.

2. Masuk ke Portal Saya lampau klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk nan dikelola DJP).

4. Masukkan ID Penandatangan alias buat passphrase.

5. Centang pernyataan lampau klik 'Kirim'.

6. Jika berhasil, bakal muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".

7. Unduh bukti tanda terima & surat publikasi sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

1. Masuk ke 'Portal Saya' ialah 'Profil Saya'.

2. Pilih menu 'Nomor Identifikasi Eksternal' lampau tab 'Digital Certificate'.

3. Pastikan status = VALID. Jika tetap INVALID, klik 'Periksa Status'.

4. Jika sukses, klik tombol 'Menghasilkan'.

5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP bakal terbit di menu 'Dokumen Saya'.

Demikian penjelasan mengenai apakah tahun depan lapor SPT pakai Coretax. Ya, pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025tidak lagi dilaporkan melalui DJP Online, tetapi melalui Coretax. Semoga bermanfaat.

(pua/asr)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru