slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Apakah Minum Air Putih Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 28 Jan 2026 16:50 WIB

Seseorang terkadang haus setelah berwudhu lampau minum air putih. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah minum air putih membatalkan wudhu? Ilustrasi. Seseorang terkadang haus setelah berwudhu lampau minum air putih. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah minum air putih membatalkan wudhu? (Hyrma/Thinkstock)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Menjaga kesucian diri merupakan bagian krusial dalam menjalankan ibadah sehari-hari bagi umat Muslim. Kesucian tersebut salah satunya diwujudkan melalui wudhu sebagai syarat sah melaksanakan sholat.

Namun, sering muncul pertanyaan fiqih, apakah minum air putih membatalkan wudhu?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah tertentu, terutama shalat. Namun, wudhu bisa menjadi batal andaikan terjadi beberapa perkara tertentu.

Dalam praktik sehari-hari, seseorang terkadang merasa haus setelah berwudhu dan memilih untuk minum air putih. Kondisi inilah nan sering menimbulkan pertanyaan, apakah minum air putih membatalkan wudhu?

Oleh lantaran itu, krusial bagi setiap umat Islam memahami hal-hal nan membatalkan wudhu agar ibadah dapat dilakukan dengan tenang dan sesuai tuntunan.

Dikutip dari NU Online berikut hal-hal nan membatalkan wudhu.


Apakah minum air putih membatalkan wudhu?

Menurut pendapat kebanyakan ustadz dari ajaran Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, makan dan minum tidak termasuk perbuatan nan dapat membatalkan wudhu.

Pendapat ini berdasarkan norma fiqhiyyah bahwa norma asal suatu ibadah tetap bertindak selama tidak ada dalil nan menunjukkan perubahan norma tersebut.

Akan tetapi, ada pengecualian mengenai dengan mengonsumsi daging unta, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab berikut:


ومذهبنا أنه لا ينتقض الوضوء بشيء من المأكولات، سواء ما مسته النار وغيره غير لحم الجزور وفي لحم الجزور بفتح الجيم وهو لحم الإبل قولان، الجديد المشهور لا ينتقض، وهو الصحيح عند الأصحاب والقديم أنه ينتقض


Artinya: "Menurut ajaran kami, wudhu tidak batal dengan sesuatu nan dimakan, baik nan dimasak maupun tidak, selain daging jazur (unta). Dalam perihal daging jazur (dengan dibaca fathah huruf jim-nya, ialah daging unta), terdapat dua pendapat. Pendapat qaul jadid nan masyhur adalah tidak batal, dan ini adalah pendapat sahih menurut para ustadz Ashab. Sementara qaul qadim menyatakan makan daging jazur membatalkan batal. (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, jilid II, laman 65).


Dengan demikian, minum air putih tidak membatalkan wudhu lantaran tidak ada dalil sahih nan menyebutkannya sebagai pembatal.

Oleh lantaran itu, umat Muslim tidak perlu ragu untuk minum air putih setelah berwudhu, baik sebelum maupun sesudah melakukan ibadah sunnah, selama tidak melakukan hal-hal lain nan secara hukum membatalkan wudhu.


Hal-hal nan membatalkan wudhu

Berikut hal-hal nan dapat membatalkan wudhu.

1. Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, selain sperma

Hal pertama nan membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan, ialah qubul (lubang kemaluan depan) dan dubur (lubang belakang), selain sperma.

Adapun jika nan keluar adalah sperma, maka perihal tersebut tidak membatalkan wudhu, tetapi mewajibkan mandi junub (mandi jinabat).


2. Hilang akal

Hal kedua nan membatalkan wudhu adalah hilangnya akal, baik lantaran tidur, gila, pingsan, alias karena lainnya. Namun, tidur dengan posisi duduk dan pantat menempel kuat pada tempat duduk tidak membatalkan wudhu.

Maksudnya, posisi duduk tersebut tidak memungkinkan seseorang mengeluarkan angin selain dengan mengubah posisi pantatnya.


3. Bersentuhan kulit nan bukan mahram

Wudhu juga batal lantaran bergesekan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita nan sama-sama sudah baligh dan bukan mahram, tanpa adanya penghalang.

Ukuran baligh alias dewasa di sini bukan ditentukan oleh usia, melainkan adanya potensi syahwat menurut kebiasaan orang normal.

Dalam ajaran Syafi'i, sentuhan kulit antara suami dan istri pun membatalkan wudhu, lantaran keduanya bukan mahram.


4. Menyentuh kemaluan

Hal keempat nan membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan alias lubang dubur manusia dengan bagian dalam telapak tangan alias jari-jari.

Hukum ini bertindak baik menyentuh kemaluan sendiri alias orang lain, anak mini alias orang dewasa, tetap hidup alias sudah meninggal, sengaja alias tidak sengaja, apalagi meskipun kemaluan tersebut telah terputus.

Dengan demikian, minum air putih tidak termasuk hal-hal nan membatalkan wudhu menurut hukum Islam.

Oleh lantaran itu, seseorang nan telah berwudhu tetap sah wudhunya meskipun minum air putih, selama tidak melakukan pembatal wudhu lainnya.

(gas/fef)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru