Denpasar, CNN Indonesia --
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata nan salah satunya mengatur pengemudi taksi online wajib punya KTP Bali saat ini dinilai belum dapat diberlakukan lantaran tetap menunggu proses fasilitasi dan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
"Jadi itu kelak bakal diperiksa. Perda itu, jika enggak ada nomor register Kementerian Dalam Negeri, itu enggak berlaku," kata kata master otonomi daerah, Djohermansyah Djohan saat dihubungi wartawan, Selasa (4/11).
Djohermansyah juga menegaskan Kemendagri masih bakal menilai kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan nan lebih tinggi, asas non-diskriminasi, serta prosedur pembentukan perda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, Kemendagri akan mempelajari apakah perda itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nan lebih tinggi. Juga apakah perda tersebut tidak melakukan, tidak berkarakter nan namanya diskriminasi, apakah sudah dibuat sesuai dengan prosedur nan berlaku, baik mengikuti tahapan-tahapan alias belum," imbuhnya.
Selain itu, dia pun menambahkan, bahwa jika ditemukan pertentangan, termasuk dengan undang-undang lampau lintas dan jalan raya, maka Raperda wajib diperbaiki sebelum dapat diundangkan.
"Nanti jika memang ada undang-undang lain, ialah undang-undang lampau lintas, undang-undang jalan raya, nan dilanggar alias nan bertentangan, setelah dipelajari oleh Kemendagri, maka itu disuruh diperbaiki dulu perdanya. Gitu. Nah, itu ada tahapan perbaikan," jelasnya.
Menurutnya, meski telah disepakati Pemprov Bali dan DPRD Bali, status Raperda tetap berada di bawah pengawasan preventif pemerintah pusat.
Sebelumnya, Pemprov Bali dan DPRD Bali, telah menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi.
Raperda tersebut bakal mewajibkan pengemudi ber-KTP Bali, kendaraan berpelat DK, penggunaan label resmi "Kreta Bali Smita", standardisasi tarif dengan pembedaan tarif bagi WNI dan WNA, serta rencana publikasi Pergub untuk pengaturan sanksi. Raperda tersebut bakal dikirim ke Kemendagri untuk proses fasilitasi sebelum diundangkan.
(kdf/dal)
[Gambas:Video CNN]
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·