slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Koh Erwin Senilai Rp15,3 M

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri kembali menyita aset milik family bandar narkoba Erwin Iskandar namalain Koh Erwin senilai Rp15,3 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyitaan dilakukan dari istri dan dua anak Koh Erwin dalam rangka pengusutan dugaan TPPU dari hasil upaya narkoba.

Ia menyebut aset-aset nan disita itu diduga kuat mengenai dengan upaya narkoba nan Ko Erwin. Adapun aset nan disita mulai dari mobil, ruko hingga penyimpanan nan tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berasas transaksi finansial tersangka Erwin Iskandar namalain Ko Erwin nan disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Eko mengatakan istri Koh Erwin ialah Virda Virginia Pahlevi dan kedua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia berkedudukan menerima aliran biaya hasil narkoba dan memberikan akomodasi rekening pribadi untuk menampung duit dari Ko Erwin.

"Total Estimasi Keseluruhan Aset nan disita sebesar Rp15.300.000.000," tuturnya.

Ia merincikan total aset nan disita dari Virda senilai Rp1,05 miliar. Terdiri dari mobil Toyota Avanza tahun 2025 (senilai Rp300 juta); mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (Senilai Rp350 juta); dan 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (Senilai Rp400 juta).

Sementara untuk Hadi Sumarho Iskandar memegang aset terbesar dengan nilai perkiraan mencapai Rp11,35 miliar. Aset tersebut meliputi: 2 ruko di Mataram (Senilai Rp5 miliar); penyimpanan di Mataram (Senilai Rp2 miliar); mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (Senilai Rp650 juta); serta sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan penyimpanan senilai miliaran rupiah.

Sedangkan putri Ko Erwin, Christina Aurelia disebutkan mengelola upaya travel nan modalnya diduga berasal dari sang ayah. Total aset nan disita darinya senilai Rp2,9 miliar, terdiri dari: 4 mobil Toyota Hiace tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (Senilai Rp2,55 miliar); mobil Mitsubishi Xpander (Senilai Rp350 juta); penyimpanan di Mataram (Senilai Rp1,5 miliar).

Eko menerangkan, berasas hasil pemeriksaan, Virda Virginia mengakui bahwa seluruh transaksi di rekening pribadinya pada periode 2025-2026 berasal dari Ko Erwin. Ia juga menyerahkan rekeningnya untuk dikelola penuh oleh suaminya.

Sementara tersangka Hadi Sumarho mengaku diperintah sang ayah untuk membeli ruko dan penyimpanan di Mataram menggunakan rekeningnya. Gudang tersebut kemudian digunakan Hadi untuk menjalankan upaya pertanian berupa pestisida dan pupuk.

Adapun Christina Aurelia dibukakan upaya travel oleh Ko Erwin dengan nama PT Sukses Abadi Buana. Sebagai direktur, dia difasilitasi empat unit mobil Toyota Hiace sebagai armada travel dan sebuah penyimpanan untuk menopang bisnisnya.

"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan peralatan bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara," pungkasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap istri dan kedua anak dari bandar narkoba Koh Erwin namalain Erwin Iskandar di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penangkapan ketiganya dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan pencucian duit oleh Erwin mengenai hasil penjualan peralatan haram narkotika.

Koh Erwin merupakan bandar narkoba nan memasok duit hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Erwin ditangkap dalam pelarian di jalur laut terlarangan menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia juga disebut sempat melakukan perlawanan hingga kudu dilumpuhkan oleh petugas.

Jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan duit sebesar Rp1 miliar kepada Didik melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat alias PTDH sebagai personil Polri. Selain itu nan berkepentingan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(tfq/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru