CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2026 10:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah telah menetapkan penyesuaian mengenai tenggat waktu pelaporan pajak. Lantas, kapan pemisah waktu lapor SPT tahunan? (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah telah menetapkan penyesuaian mengenai tenggat waktu pelaporan pajak. Kebijakan ini menjadi perhatian penting, terutama bagi Anda nan belum menyelesaikan tanggungjawab pelaporan SPT Tahunan.
Tidak hanya soal perpanjangan waktu, pemerintah juga menghadirkan relaksasi hukuman administratif dalam periode tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan memahami kebijakan ini, Anda bisa mengatur waktu pelaporan dengan lebih fleksibel.
Batas lapor SPT Tahunan
Untuk tahun pajak 2025, pemisah waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada awalnya ditetapkan hingga 31 Maret 2026.
Sementara itu, wajib pajak badan mempunyai tenggat waktu nan lebih panjang, ialah sampai 30 April 2026.
Namun, mendekati pemisah waktu tersebut, pemerintah resmi memperpanjang pemisah pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026.
"Diputuskan kita bakal perpanjang sampai 30 April, baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/3).
Artinya, para wajib pajak mendapatkan tambahan waktu selama satu bulan dari agenda semula untuk menyelesaikan tanggungjawab pelaporan.
Dengan perpanjangan ini, pemisah waktu pelaporan antara wajib pajak orang pribadi dan badan menjadi sama. Hal ini memberi ruang nan lebih lenggang untuk Anda nan tetap terkendala dalam menyelesaikan pelaporan pajak.
Alasan perpanjangan pemisah lapor
Perpanjangan pemisah lapor SPT Tahunan 2026 tidak ditetapkan tanpa pertimbangan. Pemerintah memandang kondisi nan berpotensi memengaruhi kelancaran proses pelaporan bagi sebagian wajib pajak.
Salah satu aspek utamanya adalah periode pelaporan nan beririsan dengan libur nasional dan libur bersama, termasuk Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Dalam situasi seperti ini, waktu efektif untuk mengakses jasa perpajakan menjadi lebih terbatas.
Di sisi lain, penerapan sistem inti manajemen perpajakan alias coretax juga tetap dalam tahap adaptasi. Beberapa wajib pajak mengalami hambatan teknis, seperti akses nan lambat alias proses nan tidak melangkah optimal saat melakukan pelaporan secara online.
Kondisi tersebut membikin proses pelaporan tidak selalu melangkah mulus bagi semua pengguna. Oleh lantaran itu, perpanjangan waktu menjadi langkah nan diambil untuk memberikan ruang penyesuaian, baik dari sisi sistem maupun pengguna.
Cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP
Pelaporan SPT Tahunan sekarang dilakukan melalui sistem baru nan dikenal sebagai Coretax DJP. Untuk melakukannya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke sistem Coretax DJP menggunakan akun nan sudah terdaftar.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) untuk mulai proses pelaporan.
- Klik opsi Buat Konsep SPT sebagai tahap awal pengisian.
- Tentukan jenis pajak nan bakal dilaporkan, ialah PPh Orang Pribadi.
- Pilih SPT Tahunan, lampau isi periode pajak, misalnya Januari hingga Desember 2025.
- Klik kembali Buat Konsep SPT untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Gunakan ikon edit untuk mulai mengisi blangko secara detail.
- Klik Posting agar sistem menampilkan info awal secara otomatis.
- Periksa kembali seluruh info nan muncul dan lengkapi jika tetap ada nan kurang.
- Jika sudah sesuai, lanjutkan ke tahap Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia tanda tangan digital nan tersedia di sistem.
- Masukkan ID dan password sebagai bagian dari proses verifikasi.
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan untuk menyelesaikan pelaporan.
Setelah seluruh proses selesai, status pelaporan bakal langsung muncul di sistem. Jika tetap terdapat kekurangan pembayaran, SPT bakal masuk ke tahap menunggu pembayaran.
Itulah penjelasan mengenai pemisah lapor SPT Tahunan 2026 serta tata langkah melakukannya.
(han/fef)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·