slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Batas Pelaporan Diperpanjang, Ini Cara Lapor Spt Tahunan Via Coretax

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 03 Apr 2026 06:00 WIB

Pemerintah memperpanjang pemisah waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak pribadi. Simak langkah lapor SPT Tahunan via Coretax. Pemerintah memperpanjang pemisah waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak pribadi. Simak langkah lapor SPT Tahunan via Coretax. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah memperpanjang pemisah waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.

Jika sebelumnya jatuh pada 31 Maret 2026, sekarang diperpanjang hingga 30 April 2026. Hal tersebut disampaikan dalam laman IG resmi Ditjen Pajak RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kebijakan penghapusan hukuman administratif untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026."

Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung penerapan sistem Coretax dan kemudahan sehubungan libur hari raya agar masyarakat dapat melaporkan pajak dengan lebih nyaman.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan penghapusan hukuman bertindak untuk beberapa kondisi, termasuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Meski demikian, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda dan segera lapor SPT Tahunan sebelum pemisah akhir nan ditetapkan ialah 30 April 2026.


1. Aktivasi akun Coretax

Langkah pertama nan kudu dilakukan wajib pajak adalah melakukan aktivasi alias registrasi akun Coretax dan masukkan kata sandi baru.

Akun ini digunakan oleh wajib pajak untuk login di laman Coretax serta melakukan pelaporan pajak dan manajemen perpajakan lainnya.

2. Buat sertifikat elektronik alias kode otorisasi DJP

Permohonan Kode Otorisasi DJP hanya dapat dilakukan melalui akun Wajib Pajak Orang Pribadi alias akun Person in Charge (PIC) Wajib Pajak Badan.

Berikut langkah-langkah pembuatannya:

  • Login ke akun Coretax.
  • Klik menu Portal Saya.
  • Pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  • Sistem bakal menampilkan info diri dan kontak wajib pajak secara otomatis.
  • Pilih salah satu jenis sertifikat elektronik dari penyedia nan tersedia, seperti KO DJP, BRIN, BSSN, Peruri, alias Privy ID.
  • Jika memilih KO DJP, isi kolom passphrase sebagai sandi unik tanda tangan elektronik.
  • Jika memilih penyedia lain, isi sandi sesuai dengan ID penanda tangan elektronik nan telah dimiliki.
  • Centang pernyataan nan tersedia, lampau klik tombol Kirim hingga terbit Bukti Penerimaan Elektronik.


3. Siapkan dokumen

Setelah akun aktif dan memperoleh Kode Otorisasi DJP, langkah berikutnya adalah menyiapkan arsip nan dibutuhkan, sebagai berikut:

  • Bukti pangkas PPh Pasal 21 blangko 1721-A1 alias 1721-A2 dari pemberi kerja. Pastikan seluruh isian pada bukti pemotongan tersebut telah benar, termasuk penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan PPh Pasal 21 nan telah dipotong.
  • Data personil keluarga
  • Data kekayaan dan kewajiban
  • Catatan lain nan berangkaian dengan penghasilan selama satu tahun pajak.


4. Lapor SPT Tahunan karyawan

Setelah seluruh arsip siap, wajib pajak dapat mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax dengan langkah berikut:

  • Login ke akun Coretax DJP
  • Buka menu "Surat Pemberitahuan (SPT)", lampau pilih sub menu "Surat Pemberitahuan (SPT)"
  • Klik "Buat Konsep SPT"
  • Pilih "PPh Orang Pribadi" pada jenis SPT nan bakal dilaporkan
  • Pilih "SPT Tahunan" dengan periode "Januari-Desember 2025"
  • Pilih model SPT "Normal".
  • Klik "Buat Konsep SPT".
  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT.

Isi seluruh info sesuai arsip nan telah disiapkan. Untuk karyawan, centang opsi pekerjaan pada sumber penghasilan.

Demikian langkah lapor SPT Tahunan via Coretax. Semoga bermanfaat.

(han/fef)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru