CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2026 11:23 WIB
Ilustrasi. Biaya perubahan girik ke SHM bisa beragam, tergantung dari letak dan luas tanah. (umsu.ac.id via detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --
Biaya perubahan girik ke SHM (sertifikat kewenangan milik) umumnya tergantung pada letak dan luas tanah. Makin strategis letak tanah girik, biaya nan diperlukan agar menjadi SHM pun relatif tinggi.
Mengacu laman ATR BPN, pemilik tanah girik perlu mengurus pembuatan SHM agar kepemilikan atas tanah mempunyai kekuatan hukum. Terlebih, arsip girik tidak bakal bertindak lagi sebagai kewenangan tanah mulai 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 PP. Isinya menjelaskan, perangkat bukti tertulis tanah jejak kewenangan Barat dinyatakan tidak bertindak dan status tanahnya menjadi tanah nan dikuasai langsung oleh negara andaikan tidak didaftarkan.
Meski begitu, arsip tanah lama sebisa mungkin tidak diabaikan. Pasalnya, girik tanah dan surat sejenis tetap bisa digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM.
Lalu, kira-kira berapa biaya nan diperlukan untuk mengubah girik ke SHM?
Biaya perubahan girik ke SHM
Untuk mengetahui biaya perubahan girik ke SHM secara terperinci, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebagai contoh, biaya ubah girik ke SHM tanah pertanian dengan luas 100 meter persegi di Provinsi Aceh, perincian biaya konversinya sebagai berikut:
- Pengukuran: Rp110.000
- Pendaftaran: Rp50.000
- Total biaya: Rp160.000
Contoh lain, semisal Anda mau mengetahui biaya perubahan girik ke SHM tanah non-pertanian seluas 100 meter persegi di Jawa Barat, maka perincian biaya konversinya sebagai berikut:
- Pengukuran: Rp120.000
- Pendaftaran: Rp50.000
- Total biaya: Rp170.000
Perlu diketahui, biaya nan tertera tersebut hanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tarif atas jenis PNBP tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Biaya tersebut juga tidak termasuk BPHTB dan PPH.
Syarat perubahan girik ke SHM
Jadi, jika Anda mau mengubah girik ke SHM, berikut ini sejumlah persyaratan nan dibutuhkan, sebagaimana tertera pada aplikasi Sentuh Tanahku.
- Formulir permohonan nan sudah diisi dan ditandatangani pemohon alias kuasanya di atas meterai cukup.
- Surat kuasa andaikan dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP alias KK) dan kuasa andaikan dikuasakan, nan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti kepemilikan tanah/alas kewenangan milik adat/bekas milik adat.
- Fotokopi SPPT PBB tahun melangkah nan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SPP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Keterangan:
- Identitas diri.
- Luas, letak, dan penggunaan tanah nan dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
- Untuk proses perubahan girik ke SHM, umumnya waktu nan diperlukan sekitar 2 sampai dengan 6 bulan. Adapun perkiraan standar biasanya berkisar sampai dengan 98 hari kerja.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan lama proses perubahan girik ke SHM bisa lebih sigap andaikan arsip lengkap. Di sisi lain, proses bisa jauh lebih lama dari perkiraan jika terdapat kendala, misalnya sengketa alias antrean di BPN.
(hdr/rti)
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·