CNN Indonesia
Rabu, 28 Jan 2026 17:25 WIB
Ilustrasi. Untuk mendapatkan perlindungan hukum, tanah wajib didaftarkan hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM). Lantas, berapa lama pembuatan girik ke SHM? (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia --
Dokumen girik memang mencatat penguasaan tanah tetapi belum memberikan kepastian norma penuh. Untuk mendapatkan perlindungan hukum, tanah wajib didaftarkan hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM).
Lantas, berapa lama pembuatan girik ke SHM?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, proses perubahan girik menjadi SHM menyantap waktu 2 hingga 6 bulan. Dalam kondisi ideal andaikan seluruh arsip komplit dan tidak ada keberatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan proses ini selesai dalam sekitar 98 hari kerja alias setara 3-4 bulan.
Namun, lama tersebut dapat bertambah andaikan muncul persoalan administratif alias keberatan dari pihak lain.
Proses pendaftaran tanah dari girik ke SHM tidak dilakukan secara instan. Ada sejumlah tahapan wajib nan dirancang untuk memastikan tanah nan didaftarkan betul-betul sah, jelas batasnya, dan tidak bermasalah secara hukum.
Berikut alur dan perkiraan waktu pembuatan girik ke SHM, dihimpun beragam sumber.
1. Pengukuran tanah dan penelitian awal
Petugas BPN melakukan pengukuran bentuk tanah untuk menentukan luas dan pemisah bidang. Tahap ini biasanya berjalan 1-3 minggu, dilanjutkan penelitian Panitia A selama 28 hari kerja untuk memeriksa keabsahan info yuridis.
2. Pengumuman info yuridis
Data kepemilikan diumumkan secara terbuka di kelurahan dan instansi pertanahan selama 60 hari. Masa ini krusial untuk memberi kesempatan jika ada pihak lain nan mengusulkan keberatan alias klaim.
3. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah
Apabila tidak ada sanggahan, BPN menerbitkan SK Hak Atas Tanah. Proses ini umumnya memerlukan waktu 1-2 bulan.
4. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Setelah pemohon melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya manajemen lainnya, SHM diterbitkan dalam waktu sekitar 1 bulan.
Meski sudah ada perkiraan waktu, praktik di lapangan kerap berbeda. Kelengkapan arsip menjadi aspek penentu utama. Berkas nan tidak komplit bakal langsung menghentikan proses.
Selain itu, keberatan dari pihak lain saat masa pengumuman bisa membikin proses tertunda hingga sengketa diselesaikan. Kompleksitas riwayat tanah dan kepadatan jasa di instansi pertanahan juga turut memengaruhi durasi.
Karena itu, pemilik tanah disarankan menyiapkan arsip secara jeli sejak awal dan memastikan pemisah tanah jelas. Langkah ini krusial untuk meminimalkan halangan selama proses berlangsung.
Dengan memahami berapa lama pembuatan girik ke SHM, masyarakat dapat mempunyai gambaran mengenai pengurusannya. Meski secara teori bisa selesai dalam 3-4 bulan, proses ini tetap memerlukan kesabaran dan kesiapan, terutama jika muncul hambatan administratif maupun hukum.
(asp/fef)
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·