Jakarta, CNN Indonesia --
Pembersihan karang gigi alias scaling termasuk salah satu perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta nan berstatus aktif bisa memanfaatkan jasa tersebut di akomodasi kesehatan tanpa dipungut biaya.
Berikut syarat dan langkah bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan nan bisa dijadikan pedoman para peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembersihan karang gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan andaikan memenuhi indikasi medis dari dokter.
Indikasi tersebut meliputi, radang gusi (gingivitis) alias penumpukan plak nan dapat memicu penyakit gusi sehingga prosedur scaling ini dapat membantu menjaga kesehatan giginya, bukan sekadar memperbaiki penampilan alias keperluan estetika.
Peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memanfaatkan jasa pembersihan karang gigi setiap satu kali dalam setahun.
Layanan scaling gigi tersedia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas alias klinik nan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Syarat bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan
Dilansir dari Antara, syarat bersihkan karang gigi nan ditanggung pakai BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Status kepesertaan aktif: Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak mempunyai tunggakan iuran.
- Terdapat indikasi medis: Layanan pembersihan karang gigi hanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan andaikan ada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi tanpa argumen medis.
- Frekuensi layanan: Pembersihan karang gigi dapat dilakukan satu kali dalam setahun, selain ada kondisi medis unik nan memerlukan perawatan lebih sering.
Cara bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan
Apabila kondisi gigi sesuai dengan indikasi medis nan disyaratkan, maka pasien bisa segera mendapat tindakan scaling alias pembersihan karang gigi.
Berikut langkah bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan nan bisa dilakukan para peserta.
1. Kunjungi FKTP terdaftar sesuai BPJS Kesehatan
Datangi Puskesmas alias klinik tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Anda juga bisa mengecek FKTP melalui aplikasi Mobile JKN.
2. Pemeriksaan oleh master gigi
Dokter gigi bakal melakukan pemeriksaan terlebih dulu untuk menentukan indikasi medis nan memerlukan pembersihan karang gigi alias scaling.
3. Tindakan pembersihan karang gigi
Jika memang ditemukan indikasi medis, master gigi bakal melakukan prosedur scaling di FKTP tersebut.
4. Rujukan ke akomodasi kesehatan lanjutan
Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, master bakal memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selama peserta memenuhi persyaratan nan berlaku, maka semua pemeriksaan sampai tindakan scaling tidak bakal dikenakan biaya.
Demikian langkah bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan dilengkapi dengan persyaratannya nan perlu diketahui para peserta.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·