Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan memberikan faedah untuk beragam jasa kesehatan termasuk perawatan gigi dan mulut.
Akan tetapi, tidak semua perawatan gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lalu, bisakah BPJS digunakan untuk gigi palsu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan mengenai perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat delapan perawatan gigi nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mulai dari tambal, cabut, hingga pemasangan gigi palsu.
Perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan
Bisakah BPJS digunakan untuk gigi palsu? Jawabannya adalah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk pemasangan gigi palsu. Sebab, pemasangan gigi palsu termasuk salah satu indikasi medis.
Berdasarkan peraturan dari BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan dan pemasangan gigi tiruan merupakan salah satu perawatan nan di-cover oleh BPJS.
Delapan perawatan gigi tersebut yakni, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi, premedikasi, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, pemasangan gigi palsu, pembersihan gigi, serta tambal gigi.
Aturan pasang gigi tiruan BPJS Kesehatan
Pemasangan gigi tiruan masuk dalam jasa perawatan gigi dan bisa dilakukan di akomodasi kesehatan (faskes) pertama dan rujukan tingkat lanjutan.
Pemasangan gigi tiruan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari master gigi. Namun, pemasangan gigi tiruan ini tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan hanya memberi subsidi dengan jumlah nan disesuaikan berasas ketentuan nan diatur, tergantung pada jumlah gigi tiruan nan dipasang.
Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan bakal memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, peserta bakal menerima subsidi Rp500 ribu.
Sementara pemasangan gigi tiruan untuk 2 rahang sekaligus, subsidi nan diberikan BPJS Kesehatan sebesar Rp1 juta bakal diberikan.
Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan bisakah BPJS digunakan untuk gigi tiruan dilengkapi dengan aturannya.
BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk pemasangan gigi palsu. Sebab, pemasangan gigi tiruan merupakan salah satu indikasi medis dan termasuk dalam daftar perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga info ini membantu.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·