slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Bni Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian Dari Perseroan

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematang Siantar bukan bagian dari perseroan. Hal ini disampaikan guna meluruskan persepsi publik mengenai kasus nan melibatkan koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri serta mempunyai struktur kepengurusan dan manajemen operasional nan independen di luar BNI.

"Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi," ujar Okki dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam perkembangannya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar personil dengan imbal hasil berkisar 1,5% hingga 2% per bulan.

Praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.

Kondisi tersebut, ditambah dengan keberadaan koperasi nan sebelumnya beraksi di lingkungan instansi BNI, turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Untuk mencegah perihal serupa, sejak 2016 BNI telah mengambil langkah dengan melarang koperasi beraksi di area instansi BNI.

Sejak awal mencuatnya kasus, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan norma para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak nan menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.

BNI memahami bahwa proses penyelesaian kasus ini memerlukan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat nan terdampak.

Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh biaya pengguna tetap kondusif dan jasa perbankan melangkah normal sesuai ketentuan regulator.

BNI juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk finansial melalui kanal resmi bank alias otoritas nan berkuasa sebelum melakukan penempatan dana.

"Kami menghormati sepenuhnya proses norma nan sedang melangkah dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan norma nan berlaku," tutup Okki.

(inh)

Add as a preferred
source on Google

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru