slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kkp Respons Heboh Nelayan Tolak Kapal Trawl Di Merauke

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka bunyi soal gempar penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke, Papua terhadap pengoperasian kapal penangkap ikan nan diduga jenis trawl alias pukat harimau.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menegaskan bahwa kapal tersebut bukanlah berjenis trawl alias pukat harimau melainkan kapal jenis Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Ia menambahkan, operasional kapal jenis ini tidak mengganggu tangkapan nelayan tradisional dan juga dibatasi ketat.

Menurut Latif, pengoperasian JHUB tidak dilakukan secara bebas, melainkan diseleksi secara ketat. Sejumlah persyaratan nan kudu dipenuhi dan telah dibatasi pada area dan titik koordinat tertentu sebagaimana diatur dalam kebijakan nan berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengoperasian kapal dengan perangkat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu nan telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil," ujarnya dalam siaran resmi, Minggu (26/4).

Latif menegaskan, tata kelola perikanan tangkap nasional terus diperkuat untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya ikan, pertumbuhan investasi dan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, serta keadilan dan pemerataan, termasuk dalam pengaturan perangkat penangkapan ikan.

Pengaturan itu merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Dalam izin tersebut telah diatur secara jelas perangkat tangkap nan diperbolehkan dan nan dilarang. Salah satu perangkat tangkap nan dilarang adalah pukat harimau alias trawl lantaran berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan," jelas Latif.

"Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam patokan tersebut merupakan perangkat tangkap nan diperbolehkan, dengan spesifikasi nan berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu perangkat tangkap lainnya," tambahnya.

Untuk memastikan penerapan di lapangan melangkah sesuai ketentuan, KKP juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718.

Surat info itu ditegaskan bahwa aktivitas penangkapan ikan menggunakan JHUB hanya dapat dilakukan pada area nan telah ditentukan secara spesifik berasas titik koordinat, menggunakan perangkat tangkap nan telah ditetapkan serta wajib memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya.

KKP juga mewajibkan seluruh pelaku upaya nan menggunakan JHUB untuk menggunakan perangkat tangkap sesuai spesifikasi nan diatur dalam regulasi, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi penangkapan, dan menghindari potensi bentrok dengan nelayan lain di wilayah penangkapan.

"Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, bakal dikenai hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku," tegas Latif.

KKP memastikan bahwa pengawasan di lapangan bakal terus diperkuat melalui sinergi dengan abdi negara pengawas perikanan, TNI AL, dan abdi negara penegak norma lainnya guna menjamin kepatuhan terhadap ketentuan nan telah ditetapkan.

Sebelumnya, viraldi media sosial beberapa nelayan nan tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke menggelar tindakan demonstrasi pada Senin, 20 April 2026.

Mereka menolak operasional kapal nan diduga berjenis trawl. Nelayan khawatir, operasional mengganggu tangkapan nelayan lokal dengan perangkat nan lebih sederhana.

Terkait dengan info nan berkembang di lapangan, KKP menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan info nan tidak benar.

Selanjutnya KKP menegaskan bahwa kapal penangkap ikan dengan perangkat tangkap JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) nan bermarkas di PPN Merauke hingga saat ini belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), sehingga belum dapat dioperasikan.

"Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan nan tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak bakal diterbitkan," tandas Latif.

KKP juga, melalui kepala pelabuhan Merauke dan Kadis perikanan kabupaten Merauke juga membuka ruang perbincangan dengan masyarakat nelayan lokal di Merauke untuk memastikan seluruh kebijakan dapat dipahami secara utuh dan menghindari kesalahpahaman di lapangan.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru