Jakarta, CNN Indonesia --
Dalam Islam, memilih makanan nan baik dan legal adalah bagian dari ibadah. Setiap nan dikonsumsi kudu sesuai dengan ketentuan agama. Untuk itu, krusial untuk memahami apa saja makanan nan diharamkan dalam Islam agar tidak keliru dalam memilih.
Islam menetapkan patokan nan jelas mengenai legal dan haram, termasuk dalam urusan konsumsi. Aturan ini berasal dari Al Quran dan Hadis, serta dijelaskan lebih lanjut oleh para ustadz melalui fatwa dan ijmak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar makanan nan diharamkan dalam Islam
Bagi muslim, rasa nan lezat tak cukup menjadi argumen untuk mengonsumsi suatu makanan. Muslim kudu tahu makanan apa saja nan legal dan haram untuk dikonsumsi.
Berikut daftar makanan nan haram dikonsumsi dalam Islam.
1. Bangkai dan babi
Berdasarkan penjelasan dalam kitab Makanan nan Halal & Haram oleh By Suryana, dalam Islam norma mengonsumsi buntang maupun daging babi secara umum adalah haram. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 3.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) nan disembelih atas nama selain Allah, nan tercekik, nan terpukul, nan jatuh, nan ditanduk, dan diterkam hewan buas, selain nan sempat Anda menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) nan disembelih untuk berhala," (QS. Al Maidah: 3).
2. Darah
Berangkat dari dalil dalam poin pertama, makanan berikutnya adalah darah. Namun, dijelaskan lebih lanjut bahwa patokan ini bertindak untuk darah nan mengalir, sebagaimana ditegaskan dalam Riwayat dari Ibnu Abbas.
Ketika beliau ditanya tentang hati dan limpa, lampau beliau menjawab: "Makanlah!" Ketika orang-orang memprotes bahwa itu juga darah, Ibnu Abbas menjelaskan: "Darah nan diharamkan atas Anda hanyalah darah nan mengalir."
Lebih jelasnya, Rasulullah membikin pengecualian berikut ini berasas sabda Ibnu Umar:
"Dari Ibnu Umar, dia berbicara bahwa Rasulullah telah bersabda: Telah dihalalkan bagi kita dua buntang dan dua darah. Adapun dua buntang ialah, (bangkai) belalang dan ikan. Sedangkan dua jenis darah adalah hati dan jantung," (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).
3. Hewan nan disembelih tanpa menyebut nama Allah
Masih merujuk Surat Al Maidah ayat 3, makanan nan diharamkan dalam Islam berikutnya adalah hewan nan disembelih tanpa menyebut nama Allah Swt. Hal ini dipertegas dalam Surat Al An'am ayat 121.
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌۭ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَـٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَـٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya: "dan janganlah Anda menyantap binatang-binatang nan tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan nan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika Anda menuruti mereka, Sesungguhnya Anda tentulah menjadi orang-orang nan musyrik," (QS. Al-An'am: 121).
4. Hewan nan makan kotoran
Menurut penjelasan dalam kitab Fatwa-Fatwa Essensial: Pandangan Hukum Islam dalam Kehidupan Sehari-hari Menurut MUI karya Dr. H. Anwar Hafidzi, umat muslim juga tidak boleh menyantap hewan pemakan kotoran (jallalah).
Bahkan, susu nan dihasilkan hewan jallalah pun haram untuk dikonsumsi. Hal ini dijelaskan dalam sabda nan diceritakan Ibnu Umar berikut:
قَالَ نَهَى رَسُولُ ٱللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ لُحُومِ ٱلْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya: "Rasulullah saw melarang daging dan susu dari jallalah," (HR Ibnu Majah).
5. Hewan bertaring
Dalam sabda riwayat Muslim, Rasulullah melarang menyantap hewan galak nan bersiung seperti singa, harimau, anjing, kucing, buaya, dan lainnya.
كُلُّ ذِي نَابٍ مِّنَ ٱلسِّبَاعِ فَأَكْلُهُۥ حَرَامٌ
Artinya: "Setiap hewan galak nan bertaring, maka memakannya adalah haram," (HR Muslim).
6. Burung berkuku tajam
Lebih lanjut, tidak hanya hewan nan bertaring, burung pemangsa dengan kuku tajam untuk mencengkeram pun haram untuk dimakan seorang muslim.
نَهَى رَسُولُ ٱللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن كُلِّ ذِي نَابٍ مِّنَ ٱلسِّبَاعِ وَعَن كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِّنَ ٱلطَّيْرِ
Artinya: "Rasulullah SAW melarang menyantap setiap hewan galak nan bertaring, dan setiap jenis burung nan mempunyai kuku untuk mencengkeram," (HR Muslim)
7. Hewan nan diperintahkan kepercayaan untuk dibunuh
Sejumlah hewan nan diperintahkan untuk dibunuh juga haram untuk dikonsumsi oleh umat muslim. Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ: الْفَأْرَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْحُدَيَّا، وَالْغُرَابُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya: "Lima hewan fasik nan hendaknya dibunuh, baik di tanah legal maupun haram ialah ular, tikus, anjing hitam," (HR. Muslim dan Bukhari)
8. Hewan nan dilarang kepercayaan untuk dibunuh
Pun sebaliknya, hewan nan dilarang kepercayaan untuk dibunuh tidak boleh dikonsumsi dalam kondisi apa pun. Imam Syafi'i dan para sahabat beliau pernah mengatakan bahwa:
"Setiap hewan nan dilarang dibunuh berfaedah tidak boleh dimakan, lantaran seandainya boleh dimakan, tentu tidak bakal dilarang membunuhnya. Adapun jenis-jenis hewan ini dijelaskan dalam sabda "Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad," (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban).
9. Hewan nan meninggal diterkam hewan buas
Apabila Anda mendapati hewan nan meninggal lantaran diterkam hewan buas, jangan memakannya. Menurut para ulama, daging hewan tersebut tergolong makanan haram lantaran Anda tidak sempat menyembelihnya. Pandangan ini sejalan dengan makna Surat Al Maidah ayat 3.
10. Hewan nan tercekik
Dalam Islam, hewan nan meninggal bukan lantaran proses penyembelihan syar'i dianggap sebagai bangkai, termasuk hewan nan meninggal akibat kekurangan oksigen alias terjerat sesuatu hingga tidak bisa bernapas.
Larangan ini juga ditegaskan dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 3, nan menyebut hewan "al munkhaniqah" (yang meninggal lantaran tercekik) sebagai salah satu nan haram dikonsumsi.
Itu dia penjelasan komplit mengenai daftar makanan nan diharamkan dalam Islam dan dalilnya. Semoga dapat membantumu.
(han/fef)
[Gambas:Video CNN]
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·