CNN Indonesia
Kamis, 08 Jan 2026 11:10 WIB
Ilustrasi. Meskipun sebelumnya telah mempunyai akun DJP Online, wajib pajak tetap kudu melakukan aktivasi Coretax. Simak langkah aktivasi akun Coretax lewat hp. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia --
Banyak wajib pajak belum mengerti gimana langkah aktivasi akun Coretax sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem Coretax.
Perubahan ini menandai beralihnya penggunaan DJP Online untuk administrasi perpajakan ke sistem terbaru. Simak langkah aktivasi akun Coretax lewat hp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivasi akun Coretax merupakan pintu utama bagi wajib pajak untuk mengakses seluruh jasa perpajakan.
Meskipun sebelumnya telah mempunyai akun DJP Online, wajib pajak tetap kudu melakukan aktivasi ulang lantaran pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 sepenuhnya dilakukan melalui Coretax.
Melalui Coretax, seluruh jasa pajak sekarang terintegrasi dalam satu sistem modern dan berbasis digital.
Sistem ini dirancang untuk mencakup seluruh proses upaya inti manajemen perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa proses aktivasi Coretax dapat dilakukan kapan saja tanpa dibatasi tenggat waktu tertentu.
Pada dasarnya aktivasi akun Coretax bisa dilakukan kapan saja sebelum Kawan Pajak menggunakan layanannya. Imbauan untuk melakukan aktivasi "segera" bermaksud untuk mitigasi agar sebelum pemisah waktu lapor SPT Tahunan, aktivasi Coretax wajib pajak tidak menumpuk di satu waktu.
Cara aktivasi akun Coretax lewat HP dengan mudah
Dikutip dari laman DJP, berikut langkah aktivasi akun Coretax lewat hp dengan mudah dan bisa dilakukan secara mandiri.
1. Persiapan awal
Pastikan Anda telah memiliki:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Email dan nomor ponsel nan terdaftar di DJP Online
- Akses internet nan stabil melalui ponsel
2. Akses laman Coretax DJP
Buka browser di HP Anda, lampau kunjungi situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada laman utama.
3. Konfirmasi status wajib pajak
Centang pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?", kemudian masukkan NPWP Anda dan klik tombol Cari.
4. Input info kontak
Masukkan alamat email dan nomor ponsel nan sebelumnya terdaftar di DJP Online. Jika terdapat perubahan info nan tidak dapat dilakukan secara daring, Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 alias mendatangi KPP terdekat.
5. Verifikasi identitas
Lakukan proses verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem. Pastikan seluruh info nan dimasukkan betul dan sesuai.
6. Simpan dan cek email
Centang pernyataan persetujuan, lampau klik Simpan. Selanjutnya, periksa email Anda untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak nan berisi kata sandi sementara. Pastikan email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
7. Ganti kata sandi
Login kembali ke Coretax menggunakan kata sandi sementara, lampau segera lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase nan aman.
Setelah langkah ini selesai, aktivasi akun Coretax dinyatakan berhasil.
Nah, itulah langkah aktivasi akun Coretax lewat HP secara mandiri, wajib pajak dapat menghemat waktu, menghindari antrean di instansi pajak, serta pelaporan SPT Tahunan.
(gas/fef)
[Gambas:Video CNN]
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·