Jakarta, CNN Indonesia --
Wajib pajak perlu untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar di Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut langkah cek NIK sudah terdaftar di NPWP alias belum dengan mudah nan dapat membantu Anda melakukan pemeriksaan.
Pemadanan NIK dan NPWP adalah langkah pemerintah untuk menyongsong era Single Identification Number (SIN) di Indonesia sekaligus mewujudkan kebijakan satu info nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen pajak dengan mengintegrasikan info wajib pajak dalam satu sistem terpusat, seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lantas, gimana langkah mengecek NIK sudah terdaftar di NPWP atau belum? Berikut langkah-langkah cek NIK sudah terdaftar di NPWP dan risiko apabila tidak mendaftarkan NIK sebagai NPWP.
Cara cek NIK sudah terdaftar di NPWP
Wajib pajak dapat melakukan pengecekan melalui laman DPJ Online. Apabila wajib pajak sukses masuk (login), artinya pemadanan NIK sebagai NPWP sudah tersinkronisasi. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NIK dan kata sandi nan sesuai.
- Kemudian pilih Selanjutnya.
- Jika wajib pajak sukses login, dapat dipastikan NIK sudah sukses menjadi NPWP.
Setelah melakukan login melalui laman DJP Online, wajib pajak dapat melakukan pengesahan dengan mengecek di tab informasi. Caranya dengan memilih menu Tab Informasi, lampau secara otomatis muncul kartu NPWP. Jika sudah valid, maka kartu nan tertera di NPWP adalah 16 digit NIK wajib pajak.
Cara lainnya adalah mengecek di Tab Profil. Pada menu ini wajib pajak dapat memandang sejumlah info penting, seperti NPWP 15 digit, NIK, tempat lahir, nama, dan tanggal lahir.
Bagaimana jika tidak memadankan NIK dan NPWP?
Pemadanan NIK dan NPWP memmiliki sejumlah manfaat, seperti kemudahan dalam manajemen pajak, pengawasan pajak nan lebih baik, efisiensi layanan publik, dan keamanan info nan terjaga.
Apabila tidak mendaftarkan NIK sebagai NPWP, dapat membawa sejumlah akibat bagi wajib pajak individu.
Dampaknya dapat menyebabkan hambatan dalam mengakses jasa perpajakan. Selain itu, jasa dari pihak lain nan mensyaratkan kepemilikan NPWP juga bakal terhambat.
Beberapa contoh jasa nan terpengaruh adalah pelaporan pajak tahunan, proses jual beli kendaraan dan properti, pembelian peralatan dengan nilai signifikan, serta pengurusan jasa perbankan seperti pembuatan kitab tabungan dan pengajuan KPR.
Hal ini menunjukkan pentingnya melakukan pengecekan status NIK sebagai NPWP dan mengikuti ketentuan nan bertindak agar mendapatkan kemudahan dalam manajemen pajak.
Demikian penjelasan tentang langkah cek NIK sudah terdaftar di NPWP alias belum dan dampaknya jika tidak memadankan NIK dan NPWP. Semoga info ini bermanfaat.
(gas/juh)
[Gambas:Video CNN]
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·