CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2026 09:20 WIB
Ilustrasi. Agar bayi dapat menjadi peserta JKN, orang tua perlu mendaftarkan secara mandiri. Berikut langkah daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dan syaratnya. (iStock/pekkak)
Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat tak terkecuali bayi nan baru lahir. Agar sang bayi dapat menjadi peserta, orang tua perlu mendaftarkannya secara mandiri.
Berikut langkah daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dan syaratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah telah menetapkan tanggungjawab tersebut di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Akan tetapi, terdapat perbedaan sesuai jenis kepesertaan. Pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), bayi umumnya bakal otomatis terdaftar lantaran iurannya ditanggung pemerintah.
Meski begitu, orang tua perlu memastikan info bayi sudah betul tercatat agar tidak terjadi hambatan saat menggunakan jasa kesehatan BPJS.
Sementara itu, berbeda dengan PBI, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU alias mandiri), wajib mendaftarkan bayi secara berdikari dan bayar iuran sesuai kelas nan dipilih.
Berdasarkan PP tersebut, dalam pasal 16 disebutkan bahwa bayi baru lahir dari peserta wajib mendaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak kelahirannya.
Bayi nan didaftarkan dalam rentang waktu tersebut bakal otomatis berstatus peserta aktif sehingga bisa langsung mengakses jasa kesehatan.
Tanpa melakukan pendaftaran, bayi baru lahir tidak otomatis menjadi peserta meskipun orang tuanya sudah terdaftar.
Syarat dan langkah daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
1. Peserta kategori PPU
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan bayi bisa dilakukan kolektif melalui lembaga alias badan upaya tempat orang tua bekerja, sebagai berikut.
- Menunjukkan nomor JKN dan info kependudukan ibu.
- Melampirkan surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan alias tenaga penolong persalinan.
- Bayi baru lahir nan berumur lebih dari 3 bulan, wajib mempunyai NIK nan terdaftar pada Dukcapil.
2. Peserta kategori PBPU dan BP
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah peserta BPJS Kesehatan mandiri. Iuran PBPU dan BP ini dibayar oleh perseorangan bersangkutan.
Bayi baru lahir dari orang tua peserta berdikari kategoriPBPU dan BP, dapat mendaftarkan langsung melalui instansi bagian BPJS Kesehatan terdekat.
- Menunjukkan nomor JKN dan info kependudukan ibu.
- Melampirkan surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan alias tenaga penolong persalinan.
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, bisa dilengkapi dengan kitab rekening BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota family dalam Kartu Keluarga/penanggungan).
- Melakukan perubahan info bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran. Meliputi info nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK sesuai KK.
Demikian langkah daftar BPJS Kesehatan untuk bayi nan baru lahir dan syaratnya.
(fef)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·