slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Cara Gabung Npwp Suami Istri Di Sistem Coretax, Ini Panduan Lengkapnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 26 Jan 2026 14:45 WIB

Bagi pasangan nan telah menikah, memahami langkah gabung NPWP suami istri di era Coretax perlu dipahami guna menyederhanakan pelaporan pajak. Ilustrasi. Bagi pasangan nan telah menikah, memahami langkah gabung NPWP suami istri di era Coretax perlu dipahami guna menyederhanakan pelaporan pajak. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Bagi pasangan nan telah menikah, memahami langkah gabung NPWP suami istri di era Coretax perlu dipahami guna menyederhanakan pelaporan pajak.

Sistem perpajakan Indonesia memandang family sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga pelaporan pajak idealnya dilakukan secara terintegrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui sistem digital terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjulukan Coretax, proses manajemen perpajakan sekarang menjadi lebih terstruktur dan transparan.

Kesalahan dalam menentukan status NPWP suami istri dapat berakibat pada kerumitan manajemen pelaporan hingga kurang bayar pajak.

Oleh lantaran itu, krusial bagi pasangan menikah untuk memahami pilihan status perpajakan nan tersedia.
Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa kondisi nan menyebabkan istri mempunyai NPWP sendiri, misalnya lantaran bekerja sebagai tenaga kerja alias menjalankan usaha.

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui sistem Coretax.Sistem ini mengintegrasikan info perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memperkenalkan konsep Family Tax Unit (FTU) nan relevan bagi pasangan suami istri.


Cara gabung NPWP suami istri di sistem Coretax

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut langkah gabung NPWP suami istri di era Coretax.

1. Pengajuan permohonan non aktif NPWP istri

Langkah pertama dalam proses penggabungan NPWP adalah menonaktifkan NPWP istri.

Proses ini dilakukan melalui akun Coretax milik istri dengan tahapan sebagai berikut:

  • Login ke akun Coretax menggunakan NPWP istri.
  • Pilih menu Portal Saya, lampau klik Perubahan Status.
  • Selanjutnya klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  • Isi blangko permohonan secara lengkap.
  • Isi kolom argumen nonaktif dengan keterangan: "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin nan sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) nan kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami."
  • Unggah arsip pendukung berupa KTP suami, KTP istri, dan Kartu Keluarga.
  • Kirim permohonan dan pantau status melalui menu Kasus Saya.

Permohonan ini bakal diproses oleh DJP dengan perkiraan waktu maksimal lima hari kerja.

2. Penambahan NIK istri pada akun suami

Setelah NPWP istri dinonaktifkan, langkah selanjutnya dalam langkah gabung NPWP suami istri di Coretax adalah menambahkan NIK istri ke dalam unit pajak family pada akun Coretax suami.

  • Login ke akun Coretax suami.
  • Masuk ke menu Profil Saya, kemudian klik Informasi Umum.
  • Klik tombol Edit di perspektif kanan atas.
  • Pada bagian Unit Pajak Keluarga, tambahkan info NIK istri.
  • Lengkapi seluruh isian info nan diminta.
  • Ubah status istri menjadi Tanggungan.
  • Centang pernyataan persetujuan dan klik Submit untuk menyimpan perubahan.

Dengan langkah ini, penghasilan istri bakal digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan suami.


Keuntungan NPWP istri digabung dengan NPWP suami

Penggabungan NPWP istri dengan NPWP suami dalam sistem Coretax memberikan beragam untung nan signifikan bagi keluarga.

1. Satu identitas pajak untuk satu keluarga

Dengan penggabungan NPWP, family mempunyai satu identitas pajak nan jelas dan terintegrasi. Hal ini menghindari plagiatisme info dan meminimalkan kesalahan administrasi.

2. Pelaporan pajak lebih mudah dan efisien

Pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. Istri tidak perlu lagi melaporkan SPT secara terpisah, sehingga proses menjadi lebih sederhana.

3. Tidak menambah beban pajak

Bagi istri nan bekerja di satu pemberi kerja, penghasilan istri bakal dilaporkan sebagai penghasilan nan berkarakter final di SPT suami. Dengan demikian, tidak ada tambahan Pajak Penghasilan (PPh) nan dibebankan kepada suami.

4. Data perpajakan lebih terintegrasi

Sistem Coretax DJP menghubungkan seluruh info perpajakan keluarga, mulai dari penghasilan, pemotongan pajak, hingga info tanggungan, sehingga lebih transparan dan akurat.

Melalui proses penonaktifan NPWP istri dan pembaruan info unit pajak family pada akun suami, tanggungjawab perpajakan dapat disatukan secara legal dan praktis.

(gas/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru