slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Cara Mengajukan Kode Otorisasi Coretax Djp Untuk Lapor Spt Tahunan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 09 Jan 2026 08:00 WIB

Untuk dapat memperoleh kode otorisasi, wajib pajak kudu mengusulkan permohonan publikasi kode tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ilustarsi. Untuk dapat memperoleh kode otorisasi, wajib pajak kudu mengusulkan permohonan publikasi kode tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. (Bench Accounting via StockSnap)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kode Otorisasi DJP merupakan tanda tangan elektronik nan berfaedah sebagai perangkat verifikasi dan otentikasi atas setiap dokumen perpajakan nan disampaikan melalui sistem Coretax.

Untuk dapat memperoleh kode otorisasi, wajib pajak kudu mengusulkan permohonan publikasi kode tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkah mengusulkan kode otorisasi Coretax DJP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kode otorisasi, DJP dapat memastikan bahwa SPT nan dilaporkan betul-betul dikirim oleh wajib pajak nan bersangkutan. Tanpa kode ini, proses pelaporan SPT tidak dapat diproses oleh sistem.

Kewajiban mempunyai Kode Otorisasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Dalam izin tersebut ditegaskan bahwa setiap wajib pajak nan menggunakan sistem Coretax wajib mempunyai sertifikat digital nan valid.

Oleh lantaran itu, memahami langkah membikin kode otorisasi Coretax DJP menjadi perihal nan sangat krusial bagi setiap wajib pajak.

Dikutip dari laman resmi DJP, berikut langkah membikin kode otorisasi Coretax DJP nan dapat Anda lakukan dengan mudah.


Cara mengusulkan kode otorisasi Coretax DJP

Proses mengusulkan Kode Otorisasi DJP tergolong mudah dan dapat dilakukan secara berdikari melalui portal Coretax. Berikut langkah-langkahnya.

1. Login ke sistem Coretax DJP

Akses portal Coretax menggunakan akun wajib pajak nan telah diaktivasi. Pastikan info akun sudah komplit dan benar.

Setelah sukses login, pilih menu Portal Saya, kemudian klik opsi Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3. Isi rincian sertifikat digital

Lengkapi info nan diminta, termasuk memilih penyedia sertifikat digital. Wajib pajak dapat memilih sertifikat nan dikelola langsung oleh DJP.

4. Masukkan ID penandatangan alias buat passphrase

Tentukan ID penandatangan dan buat passphrase nan aman. Data ini bakal digunakan saat menandatangani arsip elektronik.

5. Centang pernyataan dan kirim permohonan

Bacalah pernyataan dengan saksama, lampau centang sebagai corak persetujuan dan klik tombol Kirim.

6. Notifikasi sertifikat digital sukses dibuat

Jika permohonan berhasil, sistem bakal menampilkan notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".

7. Unduh bukti penerbitan

Simpan dan unduh bukti tanda terima serta surat publikasi sertifikat digital sebagai arsip penting.

Dengan mengikuti langkah di atas, proses pengajuan kode otorisasi Coretax DJP telah selesai dilakukan.


Validasi kode otorisasi Coretax DJP

Setelah kode otorisasi diterbitkan, wajib pajak perlu memastikan statusnya sudah valid. Berikut langkah-langkah pengesahan Kode Otorisasi DJP.

  1. Masuk ke Portal Saya dan Profil Saya: Login kembali ke Coretax, lampau buka menu Portal Saya dan pilih Profil Saya.
  2. Pilih Nomor Identifikasi Eksternal: Masuk ke tab Digital Certificate pada menu Nomor Identifikasi Eksternal.
  3. Periksa status sertifikat: Pastikan status sertifikat tertulis VALID. Jika tetap INVALID, klik tombol Periksa Status.
  4. Klik tombol menghasilkan: Apabila status telah valid, klik tombol Menghasilkan untuk menerbitkan arsip resmi.
  5. Unduh arsip penerbitan: Dokumen publikasi kode otorisasi DJP bakal tersedia di menu Dokumen Saya.

Setelah proses ini selesai, kode otorisasi DJP dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk pelaporan SPT.

Dengan kode otorisasi DJP nan valid, wajib pajak memperoleh beragam manfaat. Seluruh jasa perpajakan terintegrasi dalam satu aplikasi sehingga lebih praktis.

Dari sisi keamanan, penggunaan tanda tangan elektronik resmi DJP memberikan perlindungan norma dan keabsahan dokumen. Selain itu, wajib pajak menjadi lebih siap menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan tanpa perlu cemas hambatan teknis.

(fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru