CNN Indonesia
Jumat, 09 Jan 2026 08:00 WIB
Ilustarsi. Untuk dapat memperoleh kode otorisasi, wajib pajak kudu mengusulkan permohonan publikasi kode tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. (Bench Accounting via StockSnap)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kode Otorisasi DJP merupakan tanda tangan elektronik nan berfaedah sebagai perangkat verifikasi dan otentikasi atas setiap dokumen perpajakan nan disampaikan melalui sistem Coretax.
Untuk dapat memperoleh kode otorisasi, wajib pajak kudu mengusulkan permohonan publikasi kode tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkah mengusulkan kode otorisasi Coretax DJP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kode otorisasi, DJP dapat memastikan bahwa SPT nan dilaporkan betul-betul dikirim oleh wajib pajak nan bersangkutan. Tanpa kode ini, proses pelaporan SPT tidak dapat diproses oleh sistem.
Kewajiban mempunyai Kode Otorisasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Dalam izin tersebut ditegaskan bahwa setiap wajib pajak nan menggunakan sistem Coretax wajib mempunyai sertifikat digital nan valid.
Oleh lantaran itu, memahami langkah membikin kode otorisasi Coretax DJP menjadi perihal nan sangat krusial bagi setiap wajib pajak.
Dikutip dari laman resmi DJP, berikut langkah membikin kode otorisasi Coretax DJP nan dapat Anda lakukan dengan mudah.
Cara mengusulkan kode otorisasi Coretax DJP
Proses mengusulkan Kode Otorisasi DJP tergolong mudah dan dapat dilakukan secara berdikari melalui portal Coretax. Berikut langkah-langkahnya.
1. Login ke sistem Coretax DJP
Akses portal Coretax menggunakan akun wajib pajak nan telah diaktivasi. Pastikan info akun sudah komplit dan benar.
Setelah sukses login, pilih menu Portal Saya, kemudian klik opsi Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi rincian sertifikat digital
Lengkapi info nan diminta, termasuk memilih penyedia sertifikat digital. Wajib pajak dapat memilih sertifikat nan dikelola langsung oleh DJP.
4. Masukkan ID penandatangan alias buat passphrase
Tentukan ID penandatangan dan buat passphrase nan aman. Data ini bakal digunakan saat menandatangani arsip elektronik.
5. Centang pernyataan dan kirim permohonan
Bacalah pernyataan dengan saksama, lampau centang sebagai corak persetujuan dan klik tombol Kirim.
6. Notifikasi sertifikat digital sukses dibuat
Jika permohonan berhasil, sistem bakal menampilkan notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
7. Unduh bukti penerbitan
Simpan dan unduh bukti tanda terima serta surat publikasi sertifikat digital sebagai arsip penting.
Dengan mengikuti langkah di atas, proses pengajuan kode otorisasi Coretax DJP telah selesai dilakukan.
Validasi kode otorisasi Coretax DJP
Setelah kode otorisasi diterbitkan, wajib pajak perlu memastikan statusnya sudah valid. Berikut langkah-langkah pengesahan Kode Otorisasi DJP.
- Masuk ke Portal Saya dan Profil Saya: Login kembali ke Coretax, lampau buka menu Portal Saya dan pilih Profil Saya.
- Pilih Nomor Identifikasi Eksternal: Masuk ke tab Digital Certificate pada menu Nomor Identifikasi Eksternal.
- Periksa status sertifikat: Pastikan status sertifikat tertulis VALID. Jika tetap INVALID, klik tombol Periksa Status.
- Klik tombol menghasilkan: Apabila status telah valid, klik tombol Menghasilkan untuk menerbitkan arsip resmi.
- Unduh arsip penerbitan: Dokumen publikasi kode otorisasi DJP bakal tersedia di menu Dokumen Saya.
Setelah proses ini selesai, kode otorisasi DJP dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk pelaporan SPT.
Dengan kode otorisasi DJP nan valid, wajib pajak memperoleh beragam manfaat. Seluruh jasa perpajakan terintegrasi dalam satu aplikasi sehingga lebih praktis.
Dari sisi keamanan, penggunaan tanda tangan elektronik resmi DJP memberikan perlindungan norma dan keabsahan dokumen. Selain itu, wajib pajak menjadi lebih siap menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan tanpa perlu cemas hambatan teknis.
(fef)
[Gambas:Video CNN]
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·