slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik, Simak Alurnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 10 Feb 2026 11:13 WIB

Agar tanah mempunyai kekuatan norma penuh dan terlindungi dari sengketa, girik perlu dinaikkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ilustrasi. Agar tanah mempunyai kekuatan norma penuh dan terlindungi dari sengketa, girik perlu dinaikkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). (iStockphoto/Yosi Azwan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Girik nan selama ini dianggap sebagai bukti kepemilikan rupanya hanya berfaedah sebagai catatan manajemen lama.

Agar tanah mempunyai kekuatan norma penuh dan terlindungi dari sengketa, girik perlu dinaikkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui prosedur resmi. Berikut langkah mengubah girik menjadi SHM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Proses perubahan girik menjadi SHM dilakukan secara berjenjang dan melibatkan pemerintah desa alias kelurahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski terdengar rumit, alurnya sebenarnya jelas dan dapat ditempuh oleh pemilik tanah secara mandiri, selama arsip komplit dan mengikuti prosedur nan berlaku.

Berikut alur dan langkah mengurus perubahan girik menjadi sertifikat kewenangan milik.

Langkah pertama dimulai dari instansi kelurahan alias desa setempat. Pemilik tanah perlu menyiapkan sejumlah arsip dasar.

Antara lain, girik alias petok asli, kartu tanda masyarakat (KTP), kartu family (KK), serta bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.

Dari instansi desa, pemohon bakal diminta mengurus beberapa surat keterangan penting, yakni:

  1. Surat Keterangan Tidak Sengketa, nan menyatakan tanah tidak sedang bermasalah alias disengketakan pihak lain.
  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah, berisi penjelasan sejarah kepemilikan tanah dari awal hingga pemilik saat ini.
  3. Surat Keterangan Penguasaan Fisik, nan menerangkan bahwa tanah tersebut dikuasai secara nyata oleh pemohon.
  4. Jika tanah berasal dari warisan, pemohon juga perlu melampirkan Surat Keterangan Waris alias Akta Waris sebagai bukti peralihan hak.

Selanjutnya mengusulkan ke Badan Pertanahan Nasional.  Setelah arsip dari kelurahan lengkap, proses dilanjutkan ke instansi BPN sesuai letak tanah. Di sini, pemohon mengusulkan permohonan pendaftaran tanah dengan menyerahkan seluruh arsip pendukung.

BPN kemudian menjadwalkan pengukuran tanah untuk menentukan pemisah dan luas bagian tanah.

Proses ini biasanya melibatkan saksi, seperti tetangga nan mengetahui pemisah lahan. Hasil pengukuran bakal dituangkan dalam Surat Ukur.

Selanjutnya, BPN melakukan penelitian info yuridis dan mengumumkan permohonan tersebut di instansi kelurahan alias desa selama sekitar 30 hari.

Tahap pengumuman ini bermaksud memastikan tidak ada pihak lain nan mengusulkan keberatan.

Jika tidak ada sanggahan, pemohon masuk ke tahap pembayaran. Biaya nan perlu dilunasi meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya manajemen pendaftaran dan pengukuran. Besaran biaya bervariasi, tergantung letak dan luas tanah.

Setelah seluruh tanggungjawab dipenuhi, BPN bakal menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah nan sah dan paling kuat secara hukum.

Sebagai tambahan, pemohon disarankan memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memeriksa persyaratan, memantau proses, dan memahami alur layanan. Secara umum, proses ini menyantap waktu sekitar tiga hingga enam bulan.

Dengan mengikuti langkah mengubah girik menjadi sertifikat secara resmi, pemilik tanah tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga perlindungan jangka panjang atas aset nan dimiliki.

(asp/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru