CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2026 16:34 WIB
Ilustrasi. Pengakuan norma atas sejumlah arsip pertanahan lama bakal segera tidak bertindak lagi mulai 2026. Berikut daftarnya. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengakuan norma atas sejumlah arsip pertanahan lama bakal segera tidak bertindak lagi mulai 2026.
Hal ini krusial dipahami masyarakat lantaran menyangkut surat tanah nan sebelumnya kerap dianggap sebagai bukti kepemilikan, tetapi bakal hanya diperlakukan sebagai petunjuk administratif awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Melalui patokan tersebut, negara menegaskan bahwa kepastian norma atas tanah hanya dapat diperoleh melalui sertifikat nan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dokumen lama tidak lagi mempunyai kekuatan sebagai dasar hak, meski tetap dapat digunakan sebagai penunjuk letak alias riwayat awal saat proses pendaftaran tanah. Pemerintah pun mengimbau pemilik tanah segera mengurus konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Surat tanah nan tidak lagi bertindak sebagai bukti kepemilikan sah setelah 2 Februari 2026 meliputi:
- Girik, Petok D, alias Letter D, nan sejatinya hanya catatan manajemen pajak desa.
- Letter C, kitab register desa mengenai tanah adat, bukan bukti kewenangan mutlak.
- Verponding, bukti pembayaran pajak tanah pada masa kolonial Belanda.
- Kekitir dan Pipil, catatan pajak tanah lokal.
- Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa, nan hanya berfaedah sebagai pengenalan lahan.
- Erfpacht, Opstal, dan Gebruik, bukti kewenangan barat peninggalan sistem norma kolonial.
Pemerintah menjelaskan penghapusan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Dokumen-dokumen lama dinilai rentan hilang, rusak, alias dipalsukan sehingga kerap memicu bentrok pertanahan.
Dalam praktiknya, banyak sengketa tanah berasal dari tumpang tindih klaim berbasis surat lama nan tidak terstandardisasi. Kondisi ini juga membuka celah bagi praktik mafia tanah.
Selain itu, negara tengah mendorong digitalisasi dan standardisasi info pertanahan.
Sertifikat Hak Milik, termasuk sertifikat elektronik, diposisikan sebagai instrumen utama untuk menciptakan sistem pertanahan nan tertib, transparan, dan mudah diverifikasi. Dengan satu info resmi nan terintegrasi, potensi sengketa diharapkan dapat ditekan.
Lalu, apa nan perlu dilakukan pemilik tanah? Pemerintah menyarankan agar masyarakat segera mengurus konversi ke SHM.
Proses ini dapat dimulai melalui instansi desa alias kelurahan setempat untuk melengkapi arsip pendukung, kemudian dilanjutkan ke BPN sesuai prosedur pendaftaran tanah.
Dokumen lama tetap dapat dilampirkan sebagai bukti awal riwayat penguasaan, namun bukan sebagai dasar hak.
Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi aset jangka panjang. Tanah nan telah bersertifikat mempunyai kepastian norma lebih kuat, memudahkan transaksi jual beli, pewarisan, hingga akses pembiayaan perbankan.
Sebaliknya, tanah tanpa sertifikat berisiko menghadapi persoalan norma di kemudian hari.
Demikian info mengenai surat tanah nan bakal dihapus dan tak bertindak mulai 2026. Pemilik tanah diminta untuk segera meningkatkan statusnya menjadi SHM demi kepastian dan perlindungan hak.
(asp/fef)
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·