slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Dakwaan Sidang, Komandan Kompi Cambuk Prada Lucky Dengan Selang

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 27 Okt 2025 10:47 WIB

Sidang perdana kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo digelar, dengan Lettu Ahmad Faisal sebagai terdakwa utama. Komandan Kompi A Batalyon Teritoria Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 844/WM) Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal menjalani sidang perdana kasus kekerasan nan menewaskan Prada Lucky di ruang sidang pengadilan militer Senin III-15 Kupang, Senin (27/10). (Foto: CNN Indonesia/Elly)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komandan Kompi A Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 844/WM) Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal ikut memukul almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer dalam sidang perdana kasus kekerasan nan menewaskan Prada Lucky di ruang sidang pengadilan militer Senin III-15 Kupang, Senin (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat dakwaan dibacakan oleh dua oditur militer ialah Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto. Dalam dakwaan itu Lettu Ahmad Faisal disebut memukul korban menggunakan selang di bagian badan sebanyak dua kali dan empat kali di bagian pinggul alias pantat.

"Pukul sebanyak dua kali di badan dan 4 di pantat dengan langkah dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.

Ahmad Faisal juga nan memberi perintah agar korban Prada Lucky diperiksa staf intel lantaran dituduh mempunyai penyimpangan seksual. Saat berada di ruang staf intel, Prada Lucky kembali dianiaya oleh belasan personil prajurit TNI lainnya yang merupakan senior dari korban.

Sidang perdana kasus Prada Lucky tercatat dengan Nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Total ada 22 terdakwa mengenai kasus penganiayaan berujung kematian.

Sidang dimulai pukul 09.30 Wita dengan ketua majelis pengadil Mayor Chk. Subiyatno dan dua pengadil personil ialah Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Keluarga mendiang Prada Lucky datang dalam sidang ini dengan mengenakan kaos putih bertuliskan "Justice fo Lucky". Mereka nan datang antara lain orang tua Prada Lucky ialah Sepriana Paulina Mirpey dan Peltu Kristian Namo serta kakak kandung korban.

Sepriana membawa serta foto mendiang anaknya. Dia tak kuasa menahan air mata saat mendengar dakwaan terhadap Lettu Ahmad Faisal.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat nan bekerja di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berkedudukan Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) adalah prajurit TNI Angkatan Darat nan bekerja di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo. Ia tewas pada 6 Agustus 2025 akibat dianiaya seniornya di dalam pondok batalyon.

(eli/wis)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru