slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Menteri Pppa Protes Vonis Ringan Tni Aniaya Pelajar Smp Hingga Tewas

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyesalkan vonis ringan terhadap anggota TNI nan menganiaya pelajar hingga tewas di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Arifah menilai semestinya pengadilan militer memberikan balasan nan setimpal bagi Sertu Riza Pahlivi agar dapat memberikan pengaruh jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

"Setiap corak kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana nan tidak dapat ditoleransi dan kudu diproses secara transparan, adil, dan memberikan pengaruh jera nan setimpal," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lantas menyoroti pemberian vonis oleh Majelis Hakim di pengadilan militer nan jauh lebih ringan dari ancaman balasan dalam UU Perlindungan Anak. Karenanya, Arifah menilai semestinya kasus penganiayaan terhadap korban MHS ini diproses di pengadilan umum.

"Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran norma pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer," jelasnya.

"Kami mendorong agar seluruh abdi negara penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Arifah lantas mendorong Oditur Militer untuk mengusulkan upaya banding terhadap putusan itu. Selain itu dia juga meminta Mahkamah Agung (MA) agar dapat turun tangan mengawasi proses pemberian putusan tersebut.

Ia memandang perihal itu krusial agar putusan nan dijatuhi dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Selain itu, Arifah juga pengadilan militer memastikan setiap corak kekerasan terhadap anak ditangani secara transparan, profesional, dan berperspektif korban.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Negara wajib datang memastikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi setiap anak Indonesia," tegasnya.

Kasus ini bermulai pada 24 Mei 2024, ketika MHS dan temannya berada di letak tawuran di Jalan Pelican, Deli Serdang.

Dalam upaya pembubaran tawuran, MHS diduga ditangkap dan dianiaya oleh oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia, meskipun korban tidak terlibat dalam tawuran tersebut. Ibu korban kemudian melapor ke Detasemen Polisi Militer I/5 dengan nomor laporan TBLP-58/V/2024.

Setelah lebih dari satu tahun proses norma berjalan, pengadilan militer menjatuhkan vonis pada 20 Oktober 2025 dengan balasan pidana penjara selama 10 bulan dan pembayaran restitusi sebesar Rp12.777.100.

Hukuman pidana ini lebih ringan dari ancaman balasan nan diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ialah 15 tahun penjara.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru