slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Djp Catat Setoran Pajak Digital Capai Rp50,51 T Per Maret 2026

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026.

Penerimaan tersebut ditopang terutama oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

DJP merinci, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp38,76 triliun, diikuti pajak fintech Rp4,77 triliun, pajak SIPP Rp4,98 triliun, serta pajak aset mata uang digital Rp2 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan tren penerimaan pajak digital tetap menunjukkan keahlian positif meski ada penyesuaian info pemungut.

"Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa pedoman pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku upaya terus meningkat," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).

DJP mencatat hingga akhir Maret 2026 telah menunjuk 262 pelaku upaya sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 entitas telah aktif memungut dan menyetor pajak dengan total Rp38,76 triliun.

[Gambas:Youtube]

Pada Maret 2026, DJP juga melakukan pembaruan info dengan menunjuk dua entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, ialah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, dua entitas dicabut penunjukannya dan satu lainnya mengalami perubahan info administratif.

Di sisi lain, penerimaan pajak mata uang digital mencapai Rp2 triliun hingga Maret 2026, nan berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPN dalam negeri. Sementara pajak dari sektor fintech peer to peer lending menyumbang Rp4,77 triliun, didorong oleh PPh dan PPN atas aktivitas pinjaman daring.

Adapun pajak dari SIPP tercatat sebesar Rp4,98 triliun, nan kebanyakan berasal dari PPN. DJP menyebut komponen ini menjadi salah satu kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital.

"PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, nan menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital," kata Inge.

DJP menilai tren ini menunjukkan semakin kuatnya pedoman pemajakan ekonomi digital di Indonesia, seiring meningkatnya aktivitas transaksi digital dan kepatuhan pelaku upaya dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan.

(lau/ins)

Add as a preferred
source on Google

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru