Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina mengungkap keprihatinannya terhadap dugaan kasus lewat chat mesum nan menyeret 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Menurut Selly, para pelaku nan merupakan calon praktisi hukum, mestinya menjadi contoh ketaatan terhadap norma dan menghormati perempuan.
"Saya miris melihatnya, gimana calon praktisi norma tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan," kata Selly dalam keterangannya, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politikus PDIP itu, para terduga pelaku telah melanggar pasal 4 dan 5 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam balasan penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta.
Dia meminta abdi negara penegak norma segera melakukan penyelidikan dengan transparan dan akuntabel. Menurut Selly, jumlah pelaku dalam kasus tersebut menunjukkan pola nan kudu diusut tuntas.
"Jumlah pelaku nan tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola alias sistem nan kudu diungkap secara tuntas," ucapnya.
Menurut Selly, abdi negara kudu memastikan penerapan UU TPKS melangkah di ruang digital. Sebab, itu menjadi bagian literasi dan pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi.
Dia memandang kasus tersebut menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual tidak mengenal pemisah ruang. Ketika ruang akademik dan ruang digital sekalipun tidak lagi aman, negara dan seluruh lembaga kudu datang lebih tegas.
"Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam corak apa pun dan di ruang mana pun. Hukum kudu ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban kudu menjadi prioritas utama," ujar Selly.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memuji respons sigap sivitas akademika FH UI merespons kasus tersebut dengan menggelar audiensi alias rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam istilah DPR.
Sebab, para mahasiswa hingga korban bisa berbincang langsung dengan para terduga pelaku kasus tersebut.
"Fenomena adanya oknum nan melakukan pelanggaran bisa terjadi di mana saja, tapi respon lembaga BEM UI dan IKM FH UI sangat baik lantaran 'RDPU' mereka tersebut mengutamakan kecepatan, keterbukaan dan ketegasan," ujar Habib.
Pihak UI tetap menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswanya. Investigasi melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit mengenai di tingkat universitas.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, menyebut proses penanganan telah melangkah dalam koridor umum sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung.
"Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan sistem nan berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah, keadilan, serta perlindungan kewenangan beragam pihak," ujar Erwin.
(thr/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·