Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto mengatakan patokan dalam Revisi UU TNI ialah UU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 53 tentang Batas Usia Prajurit TNI, menjadi salah satu pemicu penyiraman air keras nan menimpa aktivis Andrie Yunus.
Ponto awalnya menjelaskan hubungan antara mandeknya jenjang karir di tubuh militer dengan tindakan indisipliner prajurit, dimulai dari gimana langkah pemimpin membina para intelijennya.
"Pertanyaannya gimana membina para intelijen ini agar alim dan alim kepada atasan? Gampang. Harus dilatih," ujarnya dalam seminar Intelijen di Gedung IASTH, Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Ponto mengungkap bahwa akibat perubahan patokan usia pensiun perwira tinggi tersebutlah nan membikin para jenderal menempati jabatannya jauh lebih lama.
Kondisi ini menciptakan pengaruh nan membikin para kolonel dan perwira pertama (Pama) kehilangan angan untuk promosi, sehingga mereka merasa frustrasi dan tidak alim terhadap atasannya.
"Kan ada, saya bilang itu, kenapa terjadi pelemparan air keras? Nah itu kenapa? Kan saya bilang, itu salah satu akibat ada Undang-Undang TNI nan merubah bintang 1 jadi 60. Bintang 2, 61. bintang 3, 62. Kapan Kolonel? 58 pensiun," papar Ponto.
"Nah, lihat begini posisi Kolonel, lihat, 'Wah, Pati sudah duduk lupa berdiri. Lalu saya kapan ke sana?' Ketika dia ngelamun-ngelamun, Pama juga bingung. Akhirnya Pama, 'Ngapain kita?' Ah, mari kita mandi-mandi air keras aja lah," sambungnya.
Pasal 53 ayat (2) dalam UU No 3 Tahun 2025 menyebut pemisah usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
Sebelum adanya revisi alias berasas patokan lama di UU No 34 Tahun 2004, pemisah usia pensiun untuk semua tingkat perwira, baik itu kolonel maupun jenderal bintang satu sampai empat, dipukul rata di usia 58 tahun.
Kemudian dalam pemaparannya, untuk mencegah agar rasa frustrasi itu, Ponto menegaskan pentingnya pendekatan individual dari pemimpin langsung.
"Itu kenapa? Karena tidak bisa menjaga. Kita kudu bisa jaga ini, arahan, gimana kesabaran. Bagaimana kita membangun kepercayaan," katanya.
Dalam pembinaannya, kata Ponto, wajib dilakukan secara tatap muka dan individual satu per satu agar pemimpin betul-betul mengenali karakter serta masalah masing-masing individu.
"Ini handler, melatih. Ini pekerjaan handler nan tiap hari ketemu face to face. Kalau itu ketemu dari orang per orang, kelak dari kepala orang itu dengan kepala orang itu, atasnya lagi, terus begitu. Sehingga terjadilah sinergi untuk patuh," ujar Ponto.
Lebih lanjut, Ponto memberi wejangan jika mau membikin bawahan alim dan disiplin, seorang pemimpin tidak bisa sekadar berteriak memberikan perintah dari jauh.
"Jadi di sini, gimana agar dia patuh? Orang per orang. Satu per satu. Jadi kita tidak bisa, 'Woi, Anda di sana!' Enggak bisa. Orang per orang. Kita kudu tahu satu per satu karakternya seperti apa," katanya
(fam/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·