Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menerima dua Laporan Polisi (LP) terhadap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari buntut ucapannya mengenai kritik swasembada pangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan dilayangkan oleh Ito Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.
Laporan itu mengenai dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan alias Pasal 264 tentang buletin bohong sesuai Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya laporan dilayangkan oleh RMN, seorang mahasiswa mengenai dugaan pelanggaran pidana Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Terkait tentang laporan polisi secara resmi nan diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya mengenai tentang terlapor kerabat FA," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/4).
Budi mengatakan pelaporan itu diterima pihaknya lantaran terdapat saksi dan peralatan bukti awal mengenai dugaan pelanggaran pidana nan dilaporkan. Meski begitu, kata dia, kepastian ada tidaknya unsur pidana baru bakal diketahui lewat proses penyelidikan.
"Beberapa waktu lampau kami sampaikan, Polda Metro Jaya kudu menerima laporan dari seluruh penduduk negara masyarakat penduduk Indonesia andaikan itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan peralatan bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap kondusif dan tidak melakukan anarkis. Ia meminta agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya pada proses norma nan berlaku.
Ia mengatakan pihaknya bakal mendalami terlebih dulu ucapan Feri soal swasembada pangan nan dilaporkan dalam kasus ini.
"Inilah tugas dari penyelidik dan interogator kelak untuk mendalami kebenaran dari postingan-postingan itu termasuk kebenaran sesungguhnya," ujarnya.
CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan mengenai pelaporan ini kepada Feri Amsari, namun belum mendapat respons.
Sejumlah pengamat dan aktivis dilaporkan ke polisi lantaran pernyataan bersuara kritik. Pelapornya dari golongan masyarakat nan tidak sepakat dengan pernyataan mereka.
Setidaknya sudah ada tiga pengamat dan aktivis nan dipolisikan, ialah master politik Saiful Mujani, aktivis Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura Islah Bahrawi, dan pengajar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Mereka dilaporkan lantaran pernyataan mereka nan bersuara kritis.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·