Jakarta, CNN Indonesia -- UU PPRT nan baru disahkan menaungi pekerja rumah tangga, termasuk pula supir pribadi, tukang kebun, penatu domestik, pengasuh, hingga penjaga keamanan.
Berita Hari Ini
Berita Terbaru
Berita Indonesia
Cerita Horor
Pesona indonesia
Kabar Tempo
Liputan berita
Berita Indonesia Terbaru