CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2026 09:37 WIB
Ilustrasi. Bantuan pendidikan ini tidak berkarakter absolut dan dapat dievaluasi secara berkala. Simak beberapa perihal nan menyebabkan KIP Kuliah dicabut. (iStockphoto/William_Potter)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi mahasiswa dari family kurang mampu.
Bantuan ini tidak hanya meringankan beban biaya kuliah, tetapi juga mendukung kebutuhan hidup selama masa studi. Meski demikian, terdapat beberapa perihal nan menyebabkan KIP Kuliah dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan pendidikan ini tidak berkarakter absolut dan dapat dievaluasi secara berkala. Hal ini sering kali luput dari perhatian, terutama bagi mahasiswa baru nan belum memahami patokan secara menyeluruh.
Oleh lantaran itu, memahami patokan program KIP Kuliah menjadi langkah awal untuk menjaga kewenangan sebagai penerima.
Hal nan menyebabkan KIP Kuliah dicabut
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, berikut beberapa perihal nan menyebabkan KIP Kuliah dicabut nan wajib diketahui penerima bantuan.
1. Tidak memenuhi standar akademik
Mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib menjaga performa akademik, termasuk memenuhi standar minimum IPK dan jumlah SKS nan ditentukan oleh perguruan tinggi.
Jika hasil pertimbangan menunjukkan prestasi akademik nan tidak memenuhi ketentuan, maka perihal ini menjadi salah satu perihal nan menyebabkan KIP Kuliah dicabut.
Konsistensi dalam belajar menjadi kunci utama untuk menghindari akibat ini.
2. Perubahan kondisi ekonomi keluarga
Program ini ditujukan bagi mahasiswa dari family kurang mampu. Jika dalam pertimbangan ditemukan bahwa kondisi ekonomi family telah meningkat secara signifikan, maka support dapat dihentikan.
Oleh lantaran itu, perubahan ekonomi juga termasuk perihal nan menyebabkan KIP Kuliah dicabut lantaran support kudu tetap tepat sasaran.
3. Putus kuliah alias tidak melanjutkan pendidikan
Mahasiswa nan memutuskan untuk berakhir kuliah alias tidak melanjutkan pendidikan secara otomatis kehilangan kewenangan sebagai penerima KIP Kuliah.
Hal ini lantaran support hanya diberikan kepada mahasiswa aktif nan sedang menempuh pendidikan.
4. Pindah program studi alias perguruan tinggi
Perpindahan program studi alias kampus tanpa argumen nan sesuai dengan ketentuan dapat menyebabkan pencabutan bantuan.
Kecuali dalam kondisi tertentu seperti penutupan program studi alias kebijakan unik dari kementerian, perubahan ini termasuk perihal nan menyebabkan KIP Kuliah dicabut.
5. Mengambil libur akademik
Mahasiswa nan mengambil libur kuliah tanpa persetujuan resmi dari pihak kementerian berisiko kehilangan bantuan. Cuti akademik kudu melalui prosedur nan jelas agar tidak dianggap melanggar ketentuan.
6. Menolak menerima bantuan
Jika mahasiswa secara sukarela menolak menerima KIP Kuliah, maka status penerima bakal dihentikan. Penolakan ini menjadi corak pengunduran diri dari program bantuan.
7. Meninggal dunia
Dalam kondisi tertentu seperti meninggal dunia, support tentu bakal dihentikan secara otomatis lantaran penerima sudah tidak dapat melanjutkan pendidikan.
8. Terlibat kasus hukum
Mahasiswa nan terbukti melakukan tindak pidana dan telah mempunyai putusan pengadilan berkekuatan norma tetap dapat kehilangan status penerima. Ini merupakan salah satu perihal nan menyebabkan KIP Kuliah dicabut nan berangkaian dengan aspek norma dan kedisiplinan.
9. Melanggar nilai Pancasila dan UUD 1945
Keterlibatan dalam aktivitas nan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat berakibat pada pencabutan bantuan.
Hal ini menunjukkan bahwa penerima KIP Kuliah tidak hanya dituntut berprestasi secara akademik, tetapi juga menjaga sikap dan integritas.
Demikian beragam perihal nan menyebabkan KIP Kuliah dicabut nan sangat krusial dipahami agar mahasiswa dapat menjaga haknya selama masa studi.
(gas/fef)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·