Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Dalam SPMB ini, jalur zonasi diubah menjadi jalur domisili. Lantas, apa beda jalur zonasi PPDB dan jalur domisili SPMB 2025?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut penjelasan tentang pengertian dan perbedaan jalur zonasi PPDB dan jalur domisili SPMB 2025 berasas ketentuan terbaru.
Jalur zonasi PPDB
Jalur zonasi PPDB adalah jalur pendaftaran sekolah nan didasarkan pada jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah nan dituju.
Merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jalur pendaftaran siswa baru PPDB meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.
Pada jalur PPDB zonasi, ketentuan ini merujuk pada jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah sebagai episentrum wilayah zonasi.
Selain itu, dalam ketentuan jalur zonasi, jumlah siswa nan bisa diterima diatur oleh pemerintah wilayah setempat.
Penetapan jarak radius antara rumah dan sekolah bervariasi di tiap wilayah dan tidak dapat dipastikan lantaran mengikuti kebijakan nan bakal ditetapkan oleh pemerintah wilayah masing-masing.
Berikut ketentuan persentase daya tampung dari jalur zonasi PPDB, merujuk dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023.
- PPDB SD: jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
- PPDB SMP: jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
- PPDB SMA: jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur Domisili SPMB
Jalur domisili SPMB adalah jalur penerimaan siswa baru nan diperuntukkan bagi calon siswa nan berdomisili di dalam wilayah penerimaan siswa baru nan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dalam peraturan terbaru Kemendikdasmen, jalur penerimaan siswa baru dari sebelumnya menggunakan istilah jalur zonasi, sekarang diubah menjadi domisili.
"Dengan prinsip mendekatkan domisili siswa dengan satuan pendidikan," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Dengan patokan ini, diharapkan calon siswa baru mendapatkan jasa pendidikan nan dekat dengan domisili.
Sementara itu, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto menerangkan bahwa sistem domisili kudu mempertimbangkan kedekatan rumah calon siswa dengan sekolah.
"Misalnya Surabaya-Sidoarjo, itu nan lebih dipertimbangkan bukan perbedaan wilayahnya, tetapi kedekatan tempat tinggalnya," kata Biyanto kepada CNNIndonesia.com saat sela aktivitas di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1).
Biyanto menjelaskan penerapan sistem domisili juga untuk mengatasi upaya kecurangan dengan memindahkan kartu family (KK) untuk mendaftarkan calon siswa ke sekolah. Ia menegaskan calon siswa nan mendaftar bakal dipertimbangkan berasas kedekatan jarak rumah dan sekolah.
"Memang selama ini temuannya [dari sistem PPDB Zonasi] kan misalnya manipulasi tempat tinggal ya. Tiba-tiba ada masuk KK nan baru misalnya. Nah itu kita antisipasi juga," ujar Biyanto.
Sementara itu, jumlah kuota untuk jalur domisili SPMB juga mempunyai perbedaan dari sistem zonasi PPDB sebelumnya.
- SPMB SD: kuota jalur domisili tetap minimal 70 persen lantaran sebaran SD Negeri di Indonesia sudah merata.
- SPMB SMP: jalur domisili adalah jalur berasas kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah. Kuota sementara untuk usulan di SPMB 2025 minimal 40 persen.
- SPMB SMA: penerimaan siswa baru jenjang SMA bakal dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Usulan besaran kuota jalur penerimaan SPMB 2025 jenjang SMA diusulkan mengalami perubahan jadi 30 persen.
Demikian penjelasan untuk menjawab apa beda jalur zonasi PPDB dan jalur domisili SPMB 2025. Jalur zonasi merujuk pada jarak antara rumah siswa dengan sekolah. Sementara jalur domisili merujuk pada wilayah administratif di mana calon siswa tersebut tinggal.
Tujuan utama jalur zonasi adalah pemerataan akses pendidikan dengan menempatkan siswa di sekolah terdekat, sedangkan jalur domisili bermaksud untuk mengatasi kecurangan info nan terjadi pada jalur zonasi PPDB.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·