Jakarta, CNN Indonesia --
Seleksi PPPK untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat dibuka tahun ini. Berikut agenda dan syarat seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 untuk dijadikan panduan.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan pembukaan rekrutmen ini melalui akun IG resmi @kemensosri sekaligus menerbitkan Surat Pengumuman Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025 sebagai referensi pelaksanaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi komplit mengenai proses seleksi, mulai dari tahapan pendaftaran, administrasi, hingga penetapan nomor induk, dijelaskan secara rinci dalam pengumuman tersebut.
Jadwal seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Jadwal seleksi berkarakter tentatif dan sewaktu-waktu dapat berubah. Jika terjadi penyesuaian, info resmi bakal diumumkan melalui laman kemensos.go.id/.
Berikut ini agenda dan syarat seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 agar pelamar dapat mempersiapkan diri lebih matang sejak awal.
- Pengumuman Penerimaan: 03-07 Desember 2025
- Pendaftaran: 03-07 Desember 2025
- Seleksi Administrasi: 04-08 Desember 2025
- Pengumuman Hasil Administrasi: 08-09 Desember 2025
- Masa Sanggah Administrasi: 09-11 Desember 2025
- Jawab Sanggah: 09-12 Desember 2025
- Pengolahan Hasil Administrasi setelah Sanggah (Perankingan SKTT): 13-15 Desember 2025
- Pengumuman Hasil Administrasi Setelah Sanggah: 16 Desember 2025
- Penjadwalan SKTT: 16-17 Desember 2025
- Pengumuman Jadwal/Konfirmasi Peserta SKTT: 18-20 Desember 2025
- Pelaksanaan SKTT: 21-23 Desember 2025
- Pengolahan Hasil SKTT: 02-09 Januari 2026
- Pengumuman Hasil SKTT: 10-12 Januari 2026
- Masa Sanggah Hasil SKTT: 11-13 Januari 2026
- Jawab Sanggah Hasil SKTT: 12-14 Januari 2026
- Pengumuman Hasil SKTT Setelah Sanggah: 15-16 Januari 2026
- Pengisian DRH dan Pemberkasan: 17-26 Januari 2026
- Usul Penetapan NI PPPK: 20-30 Januari 2026
Syarat daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Berikut syarat daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025, mulai dari syarat umum sampai syarat khusus.
A. Persyaratan umum
Mengacu pada Pasal 23 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar kudu memenuhi ketentuan berikut:
- WNI berumur minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum pemisah usia tertentu sesuai kedudukan pada saat melamar PPPK.
- Tidak pernah dipidana 2 tahun alias lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari lembaga pemerintah/TNI/Polri maupun perusahaan swasta.
- Tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, personil TNI, alias Polri.
- Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kedudukan nan dilamar.
- Memiliki sertifikasi skill tertentu jika diwajibkan untuk kedudukan tersebut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia alias letak lain nan ditetapkan instansi.
- Memenuhi persyaratan tambahan nan ditetapkan PPK.
B. Persyaratan khusus
- Merupakan PPPK paruh waktu di lembaga pemerintah nan sudah mempunyai Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
- Berusia 20-50 tahun saat mendaftar.
- Bersedia bekerja secara sif dan/atau tinggal di pondok Sekolah Rakyat.
Dengan memahami agenda dan syarat seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025, pelamar dapat mempersiapkan dokumen, kualifikasi, serta waktu dengan lebih optimal.
Pastikan selalu mengikuti pembaruan info dari Kemensos agar tidak melewatkan tahapan krusial dalam proses seleksi ini.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·