Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi. Sesuai ketentuannya, ada beberapa jenis operasi nan memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Anda perlu bayar sendiri jika menjalani operasi nan tidak ditanggung oleh BPJS meski terdaftar sebagai peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa argumen kenapa BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi. Di antaranya lantaran bukan tergolong kebutuhan alias operasi medis nan berkarakter mendesak namalain darurat darurat. Misalnya, operasi plastik.
Selain itu, berasas Perpres No. 82/2018, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi nan dilakukan atas dasar kemauan pribadi alias tidak sesuai indikasi medis, serta tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.
Jika sebuah operasi dilakukan atas dasar kemauan pribadi, bukan kebutuhan kesehatan, maka biayanya tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Sampai saat ini, BPJS Kesehatan hanya menanggung tindakan operasi nan berkarakter medis dan mendesak, serta telah mendapat rujukan master dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas alias klinik.
Jenis operasi nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Terdapat lima kategori tindakan operasi nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga kudu membayarnya sendiri meski terdaftar sebagai peserta aktif.
1. Operasi estetika
Operasi dengan tujuan kosmetika alias estetika dilakukan untuk mempercantik diri dan berkarakter tidak membahayakan kesehatan sehingga tidak termasuk nan ditanggung BPJS Kesehatan.
Operasi estetika ini seperti operasi hidung alias rhinoplasty, pengencangan payudara, operasi lasik mata, dan sebagainya.
2. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja
Operasi akibat dampak alias cedera kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan sudah dijamin oleh program agunan kecelakaan kerja alias pemberi kerja.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
Operasi akibat kecerobohan seperti tindakan melukai alias mencederai diri sendiri sehingga mengakibatkan luka-luka juga tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
4. Operasi di rumah sakit luar negeri
BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya operasi nan dilakukan di rumah sakit luar Indonesia. Layanan operasi maupun perawatan kesehatan hanya ditanggung di dalam negeri.
5. Operasi nan tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan
Peserta kudu mengikuti semua prosedur nan telah ditentukan agar dapat ditanggung BPJS Kesehatan, misalnya melalui rujukan berjenjang dimulai dari FKTP, kemudian operasi dilakukan di rumah sakit alias akomodasi kesehatan nan bermitra.
Layanan medis nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Selain operasi, ada pula beberapa jasa pengobatan medis nan tidak termasuk tanggungan BPJS Kesehatan, sesuai Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan nan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan nan dilakukan di akomodasi kesehatan nan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit alias cedera akibat kecelakaan kerja alias hubungan kerja nan telah dijamin oleh program agunan kecelakaan kerja alias menjadi tanggungan pemberi kerja;
- Pelayanan kesehatan nan dijamin oleh program agunan kecelakaan lampau lintas nan berkarakter wajib sampai nilai nan ditanggung oleh program agunan kecelakaan lampau lintas sesuai kewenangan kelas rawat peserta;
- Pelayanan kesehatan nan dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- Pelayanan meratakan gigi alias ortodonsi;
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri alias akibat melakukan kegemaran nan membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, nan belum dinyatakan efektif berasas penilaian teknologi kesehatan;
- Pengobatan dan tindakan medis nan dikategorikan sebagai percobaan alias eksperimen;
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat musibah pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan nan dapat dicegah;
- Pelayanan kesehatan nan diselenggarakan dalam rangka hormat sosial;
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan tertentu nan berangkaian dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pelayanan lainnya nan tidak ada hubungan dengan faedah agunan kesehatan nan diberikan; atau
- Pelayanan nan sudah ditanggung dalam program lain.
Itulah beberapa jenis operasi nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apabila peserta mau mendapatkan tindakan operasi nan bisa dicover BPJS Kesehatan, pastikan mengikuti ketentuan dan prosedur nan berlaku.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·