slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Jenis Perawatan Gigi Yang Ditanggung Bpjs Kesehatan, Apa Saja?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 18 Feb 2026 09:57 WIB

Ada beberapa jenis perawatan gigi nan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Simak daftar lengkapnya di sini. Ilustrasi. Ada beberapa jenis perawatan gigi nan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (istockphoto/yoh4nn)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Selain rawat inap dan beberapa jenis rawat jalan, perawatan gigi juga ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tentunya ada beberapa jenis perawatan saja nan ditanggung, apa saja itu?

Kesehatan gigi juga patut jadi perhatian. Gangguan pada gigi dan gusi bisa mengganggu aktivitas sehari-hari. Pada kasus ekstrem, menurut Healthline, jangkitan gigi nan tidak ditangani bisa menyebar ke jaringan tubuh lainnya dan berisiko menimbulkan komplikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, biaya perawatan gigi condong mahal. Oleh lantaran itu, kehadiran BPJS nan bisa menanggung perawatan gigi memungkinkan masyarakat mengakses pelayanan kesehatan gigi dengan biaya terjangkau.

Jenis perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan

Jadi, apa saja jenis perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan pada 2026 ini? Berikut ini daftarnya.

1. Pemeriksaan dan konsultasi medis

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit gigi, hingga konsultasi mengenai masalah gigi. Ini bisa menjadi langkah preventif untuk mencegah kerusakan gigi nan lebih parah.

Pada tahap pemeriksaan, master gigi bakal memberikan saran perawatan lanjutan alias tindakan pencegahan untuk menjaga kesehatan mulut.

2. Premedikasi

Proses premedikasi juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Adapun premedikasi merupakan pemberian obat sebelum prosedur medis, seperti pencabutan gigi.

Tujuan tindakan ini, ialah untuk mengurangi rasa sakit, kecemasan, sekaligus meminimalkan pengaruh samping agar proses perawatan lebih nyaman. Biasanya, obat diberikan 1-2 jam sebelum induksi anestesi.

3. Scaling gigi

Scaling alias pembersihan karang gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan catatan scaling gigi hanya ditanggung jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika.

Adapun prosedur ini bermaksud mencegah penyakit gusi dan menjaga kesehatan gigi jangka panjang.

4. Tambal gigi (komposit/GIC)

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya tambal gigi dengan bahan resin komposit alias Glass Ionomer Cement (GIC).

Tambal gigi adalah prosedur untuk memperbaiki gigi nan berlubang. Perawatan ini berfaedah menghentikan kerusakan sekaligus mengembalikan kegunaan gigi.

5. Pemasangan gigi palsu

Senior man at a dentist's office, looking at dentures. About 65 years old, Caucasian male.Foto: iStockphoto/GoodLifeStudio
Ilustrasi gigi palsu.

Pemasangan gigi tiruan termasuk jasa nan bisa mendapatkan support biaya dari BPJS Kesehatan. Bentuk tanggungannya, ialah dengan subsidi, bukan penanggungan secara penuh.

Nominal support disesuaikan dengan jumlah gigi nan dipasang, terutama pada kondisi medis darurat seperti patah alias hilangnya gigi akibat cedera.

Terkait besaran biayanya, BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang untuk pemasangan 1-8 gigi palsu. Kemudian subsidi sebesar Rp500 ribu untuk 9-16 gigi pada satu rahang. Adapun subsidi pada dua rahang gigi sekaligus, subsidinya sebesar Rp1 juta.

6. Cabut gigi sulung

BPJS Kesehatan juga menanggung pencabutan gigi susu (sulung). Gigi sulung merupakan gigi nan pertama kali tumbuh sebelum tergantikan oleh gigi bungsu.

Prosedur pencabutan gigi sulung krusial agar gigi permanen bisa tumbuh dengan baik serta menjaga struktur rahang anak.

7. Cabut gigi permanen

Apabila gigi permanen rusak parah, berlubang, alias tidak bisa dipertahankan, master gigi dapat melakukan pencabutan. Prosedur ini dilakukan untuk menghindari komplikasi dan jangkitan akibat kerusakan parah pada gigi.

Sebelum tindakan, pasien bakal diberikan bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.

8. Obat pascaekstraksi

Setelah gigi dicabut, pasien biasanya memerlukan obat untuk membantu pengobatan dan mengurangi rasa sakit. Obat pascaekstraksi juga ditanggung BPJS Kesehatan, sesuai petunjuk perawatan dari dokter.

Obat-obatan ini, meliputi pereda nyeri, antibiotik, hingga obat kumur antiseptik. Berbagai obat ini krusial untuk dikonsumsi selama proses pengobatan gigi.

9. Kegawatdaruratan gigi

Kondisi medis darurat juga dapat terjadi pada gigi, sehingga BPJS Kesehatan juga menanggung biayanya. Dalam kondisi darurat, dibutuhkan penanganan segera untuk mencegah komplikasi serius nan bisa menakut-nakuti nyawa.

Itu dia daftar perawatan gigi nan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Anda bisa menangani masalah kesehatan gigi dengan nilai lebih terjangkau berkah tanggungan ini.

(sac/rti)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru