Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendorong agar patokan peradilan militer di Undang-Undang TNI segera direvisi.
Politikus PDIP itu menyebut kasus penyiraman air keras nan dilakukan personil Bais TNI kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus harus menjadi momentum penyelenggaraan revisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi alias dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/4).
TB Hasanuddin mengatakan selama belum ada perubahan di UU TNI, maka seluruh tindak pidana nan dilakukan oleh personil TNI baik semi militer, militer maupun sipil, tetap diproses di pengadilan militer.
"Tapi sekarang ini bagaimana? Selama Undang-Undangnya belum dirubah ya kita kudu alim asas mengikuti peradilan militer," tuturnya.
Oleh karenanya, dia mendorong agar segera dilakukan revisi UU TNI. Sehingga seluruh tindak pidana umum oleh personil TNI bisa dilakukan di pengadilan sipil. Termasuk dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Ia lantas meminta support publik agar wacana revisi peradilan militer dapat segera dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
"Kalau menurut irit saya kudu ada tekanan, kudu ada pengertian dari semua pihaklah ya," pungkasnya.
Sebelumnya Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mendesak pemerintah untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta meminta kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili melalui peradilan umum.
Dimas menegaskan penyelesaian perkara tersebut lebih tepat dilakukan di pengadilan sipil, bukan militer, mengingat kasus nan menimpa korban merupakan tindak pidana umum.
"Kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat andaikan prosesnya diselesaikan di forum peradilan umum," tuturnya.
(tfq/bac)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·