slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Komnas Perempuan Kritik Putusan Bebas Bersyarat Laras Faizati

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komnas Perempuan menyayangkan vonis bebas bersyarat terhadap Laras Faizati dalam perkara penghasutan mengenai demonstrasi pada Agustus 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan balasan enam bulan penjara kepada Laras. Namun, pengadil memutuskan penahanan tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun. Selama periode itu, Laras tetap dalam pengawasan.

"Komnas Perempuan menyesalkan vonis bersalah dengan status bebas bersyarat terhadap Laras Faizati," kata Komnas melalui IG @komnasperempuan, Jumat (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komnas Perempuan menyatakan putusan bagi Laras ini menjadi preseden nan mengkhawatirkan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya bagi wanita dan anak muda.

Padahal, kritik dan ekspresi pendapat merupakan kewenangan konstitusional nan melekat pada setiap penduduk negara.

"Putusan ini menjadi preseden nan mengkhawatirkan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya bagi wanita dan generasi muda," ujar Komnas.

Komnas beranggapan putusan itu juga berpotensi menimbulkan pengaruh gentar terhadap masyarakat, dan membikin mereka memilih untuk tak bersuara lantaran takut dijerat pidana.

Komnas Perempuan menekankan perihal itu bukan hanya berpotensi mempersempit partisipasi publik, namun juga berpotensi melemahkan kontrol sosial melalui kritik publik.

"Kriminalisasi kritik berpotensi juga berakibat langsung pada pengawalan kasus-kasus kekerasan berbasis gender," ucap Komnas.

Komnas menjelaskan selama ini kritik publik merupakan perangkat kontrol sosial guna menilai respons aparat, memastikan keberpihakan pada korban, hingga mencegah praktik imunitas.

Namun, pada kondisi wanita takut bersuara, maka akuntabilitas penanganan kekerasan berbasis kelamin pun juga beresiko ikut melemah.

"Ruang kondusif bagi penyampaian pendapat dan keprihatinan sosial justru kudu dijamin, bukan dibatasi melalui pemidanaan," ujarnya.

Laras dijatuhi balasan pidana 6 bulan penjara oleh Majelis pengadil PN Jakarta Selatan. Namun, pengadil meminta agar penahanan itu tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras juga tetap dalam pengawasan.

Berdasarkan kebenaran norma nan terungkap dalam persidangan, pengadil meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan pengganti keempat jaksa ialah Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.

Hakim menyatakan dalam kasus ini, Laras tidak lalai alias kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap personil polisi lantaran kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring berjulukan Affan Kurniawan nan dilindas kendaraan taktis Brimob.

Dalam perihal ini pengadil tak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum nan mau Laras dihukum 1 tahun penjara.

Majelis pengadil menyatakan penjara justru bisa memperburuk masa depan Laras. Atas dasar itu, pengadil menjatuhkan pidana pengawasan.

Hakim menyatakan Laras tidak melakukan tindakan lain nan lebih konkret untuk mewujudkan hasutannya, seperti misal mengorganisasi alias mengumpulkan orang-orang nan sepaham untuk melakukan perbuatan nan sama, entah itu menggunakan sarana elektronik alias konvensional.

Selain itu, pengadil juga mengatakan riwayat hidup dan kondisi sosial Laras sebagaimana terungkap di persidangan menunjukkan Laras mempunyai potensi bisa menjadi pribadi nan lebih baik.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru