slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kpk Periksa Eks Kasubdit Kemenag Era Yaqut Usut Korupsi Kuota Haji

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, M. Agus Syafi'i, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji di Yogyakarta.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK mengenai kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4).

Selain itu, KPK juga memeriksa tujuh orang saksi lainnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. AS selaku PPPK Kementerian Agama RI
2. ISA selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel
3. LHN selaku Direktur Utama PT Lintas Iskandaria
4. MD selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour & Travel
5. KN selaku Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama
6. NM selaku Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi

Kemudian KPK juga memeriksa satu orang lainnya, Wisnu Prasetyo selaku Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata. Ia diperiksa di BPKP Perwakilan Yogyakarta.

Dalam kasus kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka.

Para tersangka itu adalah Yaqut, staf khususnya nan yang berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Namun, baru Yaqut dan Ishfah saja nan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.

Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.

(fam/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru