Jakarta, CNN Indonesia --
Selain Kartu Tanpa Penduduk (KTP) berwarna biru, rupanya terdapat juga KTP berwarna pink. Jika KTP biru diperuntukkan bagi penduduk negara Indonesia nan berumur lebih dari 17 tahun alias sudah menikah, KTP warna pink untuk siapa?
KTP pink sebenarnya adalah julukan lain dari Kartu Identitas Anak (KIA). Karena mempunyai corak bentuk seperti KTP biru dan berwarna merah muda, maka lebih dikenal dengan julukan KTP pink.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat sedikit perbedaan antara KTP biru dengan KTP pink. Salah satunya adalah tidak terdapatnya chip biometrik seperti nan terdapat pada KTP elektronik.
Selebihnya, info informasi diri tetap tercantum, seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan identitas kedua orang tua.
Selain itu, baik KTP biru maupun KTP pink mempunyai kegunaan nan nyaris sama. Keduanya sama-sama digunakan untuk mengurus beragam jenis keperluan nan berkarakter administratif.
KTP warna pink untuk siapa?
KTP pink merupakan sebuah arsip resmi nan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan diperuntukkan bagi anak-anak Indonesia berusia di bawah 17 tahun dan belum pernah menikah.
KTP pink dibagi menjadi dua jenis, ialah untuk anak-anak berumur antara 0 sampai 5 tahun dan bagi anak-anak nan berumur antara 5 sampai 17 tahun. Terdapat sedikit perbedaan di antara kedua jenis KTP pink tersebut.
1. KTP pink untuk anak nan berumur 0-5 tahun
Bagi anak-anak nan tetap berumur di bawah 5 tahun, tidak perlu melampirkan foto pada KTP pink.
2. KTP pink untuk anak nan berumur 5-17 tahun
Untuk usia di atas 5 hingga 17 tahun, wajib menyertakan foto pada KTP anak tersebut.
KIA berwarna pink ini sangat dibutuhkan oleh anak-anak sebagai identitas sah untuk beragam keperluan administratif.
Seperti pada saat mendaftar sekolah, berobat di jasa kesehatan, keperluan pengurusan arsip perjalanan, alias kebutuhan administratif lainnya nan memerlukan identitas resmi.
KTP pink ini menjadi salah satu upaya nan dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong masyarakat Indonesia agar bisa tertib manajemen sejak usia dini.
Tak hanya itu saja, KTP pink ini juga dapat menjamin kewenangan sipil dari anak seperti mempunyai identitas, kewenangan mempunyai nama, kewarganegaraan, pendidikan, dan juga kesehatan secara legal.
KTP pink sendiri bertindak hingga anak tersebut berumur lebih dari 17 tahun. Pada saat sudah melewati usia 17 tahun, maka wajib mengganti KTP pink dengan KTP biru alias KTP elektronik.
Dengan demikian, setiap masyarakat di Indonesia diwajibkan untuk mempunyai identitas kependudukan resmi nan disesuaikan dengan rentang usianya, bertindak bagi anak-anak maupun dewasa.
Syarat membikin KTP pink
Jika Anda sebagai orang tua belum membuatkan KTP pink untuk anak, berikut ini persyaratan nan wajib dibawa pada saat membikin KTP pink.
- Akta kelahiran
- KTP orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Untuk anak berumur antara 5 hingga 17 tahun, wajib menyertakan pas foto berwarna dengan ukuran 2 × 3 dengan ketentuan latar belakang berwarna biru untuk kelahiran tahun genap dan latar belakang merah untuk anak kelahiran tahun ganjil.
Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka orang tua dapat mendatangi Dukcapil setempat untuk membikin KTP pink. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas untuk dilakukan proses verifikasi.
Setelah proses verifikasi selesai, maka petugas bakal memproses pencetakan KTP pink nan dapat diambil di loket pelayanan.
(ahd/fef)
[Gambas:Video CNN]
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·