Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kecewa pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak Praperadilan nan diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga tersangka kasus dugaan penghasutan lainnya.
Kuasa norma Delpedro dari TAUD, Al Ayyubi Harahap, menyatakan saat ini tidak ada lagi tempat bagi golongan kritis.
"Kita sudah mendengar putusan pengadil tunggal Praperadilan. Tentu kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini. Saya mau menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para golongan kritis di negara ini," kata Ayyubi usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yubbi mengatakan Delpedro, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar merupakan tahanan politik. Dia meyakini Delpedro dkk dijadikan kambing hitam dalam demonstrasi berujung kericuhan Agustus lalu.
"Sudah tidak ada tempat bagi aktivis pro-demokrasi nan terus mengawasi penyelenggaraan kebijakan di negara ini. Kami selalu konsisten untuk mengatakan bahwa Delpedro dan tiga tersangka lainnya adalah tahanan politik. Mereka hanya dijadikan sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani," ungkap Ayyubi.
"Padahal, mereka (polisi) tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan norma kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ayyubi menyoroti pertimbangan pengadil mengenai perolehan dua perangkat bukti saat memutuskan menolak Praperadilan Delpedro. Ayyubi bilang pengadil telah mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2024 nan menyatakan selain perlu mendapatkan dua perangkat bukti, interogator juga kudu memeriksa saksi nan bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menegaskan Delpedro, pun tiga tersangka lainnya sebagaimana disebut di atas, tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka dalam kasus dugaan penghasutan.
"Soal pertimbangan hukumnya, majelis pengadil hanya mempertimbangkan soal gimana interogator memperoleh dua perangkat bukti. Padahal, di dalam permohonan sudah jelas kami sampaikan bahwa Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi alias calon tersangka sebagaimana nan sudah disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014," ungkap Ayyubi.
Sebelumnya, pengadil tunggal pada PN Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan nan diajukan oleh Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq Anhar.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya bertanggung jawab menuntaskan penanganan perkara tersebut untuk selanjutnya dapat disidangkan di pengadilan.
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·