CNN Indonesia
Jumat, 03 Apr 2026 08:00 WIB
Ilustrasi. Pengelolaan unit pajak family sangat relevan bagi pasutri di era Coretax. Lantas, NPWP suami istri sebaiknya digabung alias dipisah? (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Perubahan sistem manajemen perpajakan di Indonesia melalui Coretax membawa banyak penyesuaian nan perlu dipahami oleh Wajib Pajak.
Salah satu nan banyak dipertanyakan adalah status perpajakan pasangan suami istri nan berakibat langsung terhadap kalkulasi pajak tahunan. Lantas, NPWP suami istri digabung alias dipisah di era Coretax?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sistem terbaru, status perpajakan family tidak lagi sekadar info administratif, melainkan turut menentukan kalkulasi pajak, pengesahan bukti potong, hingga hasil akhir pelaporan SPT Tahunan.
Tidak sedikit Wajib Pajak nan baru menyadari dampaknya ketika muncul kurang bayar pajak saat melakukan pelaporan SPT.
Kehadiran sistem Coretax membikin info pajak semakin terintegrasi. Maka dari itu, pasangan suami istri perlu memahami perbedaan serta akibat dari masing-masing skema sebelum menentukan status NPWP.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut penjelasan lengkapnya.
NPWP suami istri digabung alias dipisah di era Coretax?
Di era Coretax, keputusan untuk menggabung alias memisahkan NPWP suami istri tidak lagi sekadar urusan administratif.
Sistem terbaru ini menghubungkan status family dengan penghasilan, bukti pangkas pajak, hingga hasil akhir pelaporan SPT Tahunan secara otomatis.
Coretax datang sebagai sistem modern nan mengintegrasikan jasa perpajakan agar lebih efisien dan transparan.
Salah satu fitur krusial nan diperkenalkan adalah konsep Unit Pajak Keluarga alias family tax unit (FTU).
Konsep ini menempatkan family sebagai satu kesatuan ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Melalui konsep tersebut, penghasilan maupun kerugian personil family digabung dan tanggungjawab perpajakan dilaksanakan oleh kepala keluarga.
Namun, ketentuan ini tidak bertindak bagi pasangan dengan status hidup berpisah berasas keputusan pengadil (HB), pisah kekayaan (PH), alias memilih perpajakan terpisah (MT).
Pertimbangan jika NPWP suami istri digabung
Penggabungan NPWP berfaedah seluruh tanggungjawab perpajakan family dilaporkan melalui NPWP suami sebagai kepala keluarga.
Dalam Coretax, sistem ini diwujudkan melalui Data Unit Keluarga (DUK) nan mengintegrasikan identitas personil family dalam satu sistem.
Beberapa untung dari NPWP gabung antara lain:
- Administrasi pelaporan pajak lebih sederhana lantaran hanya satu SPT Tahunan.
- Integrasi info penghasilan family melangkah otomatis dalam sistem Coretax.
- Proses pelaporan lebih efisien dan minim plagiatisme data.
- Cocok bagi family dengan struktur penghasilan nan tidak kompleks.
Namun demikian, ada akibat nan perlu diperhatikan. Seluruh penghasilan suami dan istri bakal dihitung sebagai satu kesatuan, sehingga total penghasilan nan lebih besar berpotensi masuk ke lapisan tarif pajak nan lebih tinggi.
Di sinilah pasangan perlu mempertimbangkan kondisi finansial sebelum memilih penggabungan NPWP.
Pertimbangan jika NPWP suami istri dipisah
Coretax DJP tetap memberikan opsi bagi pasangan suami istri untuk menjalankan tanggungjawab pajak secara terpisah.
Pilihan ini biasanya digunakan oleh pasangan nan mempunyai perjanjian pisah kekayaan alias mau mengelola tanggungjawab pajak secara mandiri.
Berikut untung NPWP terpisah meliputi.
- Penghitungan pajak dilakukan secara individual.
- Potensi tarif pajak progresif dapat lebih terkendali.
- Memberikan elastisitas bagi pasangan dengan penghasilan besar masing-masing.
Namun, konsekuensinya adalah manajemen menjadi lebih kompleks lantaran masing-masing wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan sendiri.
Selain itu, koordinasi info pajak juga perlu dilakukan lebih jeli agar tidak terjadi kesalahan pelaporan.
Mekanisme penggabungan NPWP di sistem Coretax
Perbedaan paling terasa antara era sebelum dan sesudah Coretax terletak pada proses administrasi. Jika sebelumnya penggabungan NPWP dilakukan melalui penghapusan NPWP istri, sekarang prosesnya cukup dengan perubahan status menjadi nonaktif.
Langkah umum nan dilakukan adalah:
1. Suami memastikan info istri tercantum dalam Data Unit Keluarga pada akun Coretax.
2. Status perpajakan diatur sebagai tanggungan.
3. Istri mengusulkan permohonan penetapan wajib pajak nonaktif melalui Coretax DJP.
4. Mengunggah arsip pendukung seperti kartu keluarga.
5. Permohonan diproses maksimal lima hari kerja oleh petugas pajak.
Setelah disetujui, NPWP istri secara sistem telah tergabung dalam unit pajak keluarga. Sebaliknya, bagi pasangan nan memilih skema terpisah, NPWP dapat diaktifkan kembali melalui jasa nan sama tanpa perlu datang ke instansi pajak.
Dengan memahami sistem Coretax dan konsekuensinya sejak awal, pasangan suami istri dapat menjalankan tanggungjawab perpajakan secara lebih tepat, efisien, dan sesuai dengan kondisi finansial keluarga.
(gas/fef)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·