Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan aktivitas work from home (WFH) kepada pekerja selama satu hari dalam seminggu.
"Pimpinan swasta, BUMN dan BUMD diimbau menerapkan WFHbagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan," kata Menaker dalam konvensi pers nan diselenggarakan, Selasa (1/4).
Sedangkan untuk penyelenggaraan WFH nantinya diterapkan sesuai ketentuan perusahaan baik mengenai ketentuan bayaran penghasilan dan hak-hak lainnya. Dia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan WFH tidak bakal mengurangi jatah libur tahunan pekerja.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·