slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Penyebab Spt Kurang Bayar Yang Sering Terjadi Pada Wajib Pajak

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 30 Mar 2026 10:25 WIB

Hasil lapor SPT kurang bayar sering kali menimbulkan kebingungan, terutama ketika kalkulasi terasa sudah dilakukan dengan benar. Ilustrasi. Penyebab SPT tahunan kurang bayar saat melakukan pelaporan. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), Anda mungkin pernah menemukan hasil akhir nan menunjukkan status kurang bayar.

Kondisi ini sering kali menimbulkan kebingungan mengenai apa penyebab SPT kurang bayar, terutama ketika kalkulasi terasa sudah dilakukan dengan benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam praktiknya, hasil pelaporan pajak memang tidak selalu sama setiap tahun. Perubahan kondisi penghasilan, jumlah pemberi kerja, hingga langkah kalkulasi pajak dapat memengaruhi hasil akhir SPT nan Anda laporkan. Simak penjelasan lengkapnya.


Status SPT: Nihil, kurang bayar, dan lebih bayar

Dalam pelaporan SPT, terdapat tiga status nan bisa muncul, ialah nihil, kurang bayar, dan lebih bayar. Status nihil berfaedah tidak ada selisih antara pajak terutang dan pajak nan sudah dibayarkan.

Kalau status kurang bayar menunjukkan kekurangan pembayaran pajak nan kudu Anda lunasi terlebih dahulu.

Sementara, lebih bayar terjadi jika jumlah pajak nan dibayarkan melampaui kewajiban, dan Anda bisa mengusulkan restitusi.

Perhitungan ini didapat dari selisih antara pajak penghasilan terutang dengan angsuran pajak, seperti potongan dari pemberi kerja alias pembayaran pajak selama tahun berjalan.


Penyebab SPT kurang bayar

Lantas, apa nan menyebabkan pelaporan SPT kurang bayar?


1. Penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja

Salah satu penyebab SPT kurang bayar nan paling umum adalah Anda bekerja di dua alias lebih perusahaan dalam satu tahun pajak. Dalam kondisi ini, masing-masing pemberi kerja bakal menghitung dan memotong pajak secara terpisah.

Setiap perusahaan juga bakal memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat menghitung PPh Pasal 21. Padahal, dalam kalkulasi tahunan, PTKP hanya boleh digunakan satu kali untuk satu wajib pajak.

Akibatnya, potongan pajak selama tahun melangkah terlihat cukup, namun sebenarnya belum mencerminkan total penghasilan kamu.

Saat seluruh penghasilan digabung dalam SPT Tahunan, kalkulasi pajak diulang dan memunculkan selisih nan menyebabkan status kurang bayar.


2. Penggabungan penghasilan mengubah lapisan tarif pajak

Penghasilan dalam SPT dihitung dari total seluruh pendapatan selama satu tahun pajak, bukan dipisahkan per sumber. Ketika semua penghasilan tersebut digabungkan, jumlahnya bisa meningkat signifikan dan memengaruhi kalkulasi pajak secara keseluruhan.

Dalam kondisi tertentu, penghasilan nan sebelumnya dikenakan tarif pajak rendah bisa beranjak ke lapisan tarif nan lebih tinggi. Misalnya, masing-masing penghasilan awalnya dikenakan tarif 5 persen, namun setelah digabung, totalnya masuk ke lapisan tarif 15 persen.

Perubahan lapisan tarif inilah nan menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar dibandingkan total pajak nan sudah dipotong sebelumnya. Dari selisih tersebut, kemudian muncul status SPT kurang bayar saat pelaporan.


3. Pembayaran pajak kurang alias belum dilakukan

Penyebab lainnya adalah Anda belum melakukan pembayaran pajak alias jumlah nan dibayarkan tetap belum sesuai dengan nilai kurang bayar nan tertera di SPT. Kondisi ini cukup sering terjadi, terutama saat proses pelaporan dilakukan mendekati pemisah waktu.

Dalam beberapa kasus, Anda mungkin sudah melakukan pembayaran, tetapi nominal nan dibayarkan tetap kurang dari jumlah nan semestinya dilunasi. Hal ini membikin sistem tetap mendeteksi adanya kekurangan pembayaran pajak.

Selain itu, kesalahan administratif seperti pengisian Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) alias tanggal setor juga dapat memengaruhi status SPT. Meskipun pembayaran sudah dilakukan, info nan tidak sesuai bisa menyebabkan SPT tetap berstatus kurang bayar.


4. Sistem self-assessment dan dampaknya

Indonesia menerapkan sistem self assessment, di mana Anda bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sendiri. Artinya, seluruh penghasilan kudu dihitung ulang secara menyeluruh.

Penghasilan tersebut mencakup semua sumber dalam satu tahun pajak, bukan hanya dari satu pekerjaan. Dari sinilah potensi kurang bayar sering muncul setelah dilakukan penghitungan ulang.

Demikian penyebab SPT kurang bayar. Ingat, jika pajak terutang lebih besar dari angsuran pajak nan dimiliki, maka selisihnya wajib Anda lunasi sebelum pemisah waktu akhir pelaporan SPT Tahunan.

(han/fef)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru