slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Perpanjang Stnk Tanpa Ktp Pemilik Cuma Berlaku Tahun Ini

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian memberi kelonggaran masyarakat bayar pajak kendaraan (perpanjangan STNK) tanpa KTP pemilik original pada tahun ini. Walau demikian syaratnya penduduk diminta berjanji bakal melakukan kembali nama kendaraan paling lambat 2027.

Korlantas Polri menjelaskan kebijakan ini hanya bertindak nasional dan hanya sementara, ialah hanya pada 2026. Kebijakan ini diberlakukan usai sebelumnya diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan kebijakan ini tidak permanen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib kembali nama," kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).

Kebijakan ini sekaligus merespons terobosan nan lebih dulu diterapkan di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan telah patokan nan memungkinkan pembayaran pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK, tanpa KTP sesuai nama nan tertera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, kebijakan tersebut mulai bertindak sejak 6 Maret 2026 dan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Wibowo bilang pada dasarnya setiap kendaraan perlu diregistrasi dalam beragam kondisi mulai dari pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan kepemilikan alias bentuk kendaraan.

Sementara itu dia menjelaskan syarat KTP untuk pengesahan STNK terdapat pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

"Selanjutan di perpol nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami mau memastikan kendaraan nan bakal diregistrasikan tetap atas nama pemilik tersebut alias sudah beranjak tangan," kata Wibowo.

Meski begitu kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat nan mau memperpanjang STNK untuk kendaraan nan bukan atas nama sendiri selama 2026. Saat mengurus itu mereka bakal diarahkan melakukan kembali nama.

"Nah pertanyaannya apakah masyarakat nan mau bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama lantaran sudah beranjak kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk kembali nama," kata Wibowo.

Ia melanjutkan pemerintah memberi kelonggaran proses kembali nama hingga 2027. Selama masa transisi, masyarakat diminta memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk membikin pernyataan kepemilikan kendaraan.

"Makanya kelak masyarakat kami berikan formulir, nan menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengusulkan permohonan untuk blokir, lampau kesanggupan untuk kembali nama di tahun depan, alias tahun 2027," katanya.

"Kalau tidak sanggup kembali nama di tahun ini, misal lantaran aspek biaya meski bbn 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk kembali nama di tahun depan alias tahun 2027," sambung Wibowo.

Ia menegaskan kebijakan ini tetap merujuk pada patokan nan bertindak dan hanya berkarakter sementara. Wibowo menambahkan proses kembali nama tetap menjadi perihal krusial lantaran berangkaian dengan kepastian norma dari kepemilikan kendaraan bermotor.

"Tapi kami juga gak mau menabrak patokan nan ada. Jadi kita berikan kesempatan kembali nama maksimal tahun depan," kata dia.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru