slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Polda Sumut Tahan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal Hutan Madina

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Medan, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas terlarangan di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan dua tersangka ditetapkan setelah interogator melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang nan sebelumnya ditangkap di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya adalah AB alias Abu Bakar, penduduk Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD namalain Ali Derlan, penduduk Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara," kata Kombes Rahmat di Medan, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan Abu Bakar berkedudukan sebagai operator ekskavator nan digunakan dalam aktivitas penambangan, sedangkan Ali Derlan bekerja sebagai mekanik boks penampung pasir nan mengandung emas.

"Sementara baru dua orang tersebut nan bisa kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Rahmat menerangkan, dari total 17 orang nan diamankan, sebanyak 15 orang lainnya tetap berstatus sebagai saksi lantaran tidak terlibat langsung dalam aktivitas penambangan.

"Sebagian hanya bekerja sebagai tukang masak di letak tambang, dan ada juga penduduk nan hanya mengantar bahan bakar minyak," jelasnya.

Menurutnya interogator juga tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain nan diduga terlibat, termasuk pemilik tambang nan hingga sekarang belum diamankan.

"Namun demikian, rekan-rekan jangan khawatir, proses penyelidikan dan pendalaman tetap kami lakukan," sebut Rahmat.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 12 unit perangkat berat jenis ekskavator dari letak tambang.

Sementara dua unit ekskavator lainnya diamankan saat berada di perjalanan menuju letak dan tetap didalami keterkaitannya dengan aktivitas penambangan tersebut.

Penyidik juga bakal memeriksa sejumlah saksi mahir serta menelusuri perusahaan penyedia perangkat berat guna mengetahui kepemilikan ekskavator nan digunakan dalam aktivitas terlarangan itu.

"Dari 12 perangkat berat tersebut, kami bakal meminta keterangan dari perusahaan penyedia perangkat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya. Kemudian turut diamankan mesin genset empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, kitab catat, perangkat pendulang emas," ujarnya.

Kombes Pol Rahmat mengatakan dua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan beberapa tempat tersebut. Ditambah kami memanggil mahir dan pihak terkait," paparnya.

(fnr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru