Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian memberi kelonggaran masyarakat bayar pajak kendaraan alias memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik terdaftar sepanjang tahun ini. Namun penduduk nan melakukannya diminta berkomitmen bakal melakukan kembali nama kendaraan itu paling lambat 2027.
Kebijakan ini bertindak secara nasional dan bisa memudahkan pembeli kendaraan jejak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meski belum sempat melakukan kembali nama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan patokan tersebut tetap mempunyai batas dan syarat nan kudu dipenuhi.
Menurut Wibowo kebijakan ini berkarakter sementara dan hanya bertindak sepanjang 2026. Masyarakat tetap diizinkan memperpanjang STNK, namun diarahkan segera melakukan kembali nama kendaraan paling lambat 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib kembali nama," kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).
Dalam praktik di lapangan petugas tetap bakal mengarahkan pemilik kendaraan mengurus kembali nama, meski pembayaran pajak dilakukan tanpa KTP pemilik terdaftar.
"Nah pertanyaannya apakah masyarakat nan mau bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama lantaran sudah beranjak kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk kembali nama," kata Wibowo.
Sebagai bagian dari prosedur, pemohon bakal diminta mengisi blangko pernyataan menguasai kendaraan, sekaligus menyatakan komitmen bakal melakukan kembali nama di kemudian hari paling lambat tahun depan.
"Makanya kelak masyarakat kami berikan formulir, nan menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengusulkan permohonan untuk blokir, lampau kesanggupan untuk kembali nama di tahun depan, alias tahun 2027," katanya.
Wibowo menambahkan kelonggaran ini telah mempertimbangkan kondisi masyarakat, termasuk aspek biaya, meski bea kembali nama kendaraan bermotor jejak (BBNB II) telah digratiskan.
"Kalau tidak sanggup kembali nama di tahun ini, misal lantaran aspek biaya, meski BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk kembali nama di tahun depan alias tahun 2027," sambung Wibowo.
Dia menegaskan kebijakan ini tetap merujuk pada patokan nan berlaku. Untuk diketahui, menyertakan KTP pemilik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
"Tapi kami juga enggak mau menabrak patokan nan ada. Jadi kita berikan kesempatan kembali nama maksimal tahun depan," kata Wibowo.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·