Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat program pemerintah demi mendukung peningkataan pertumbuhan ekonomi tahun ini.
Pembentukan satgas baru ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 nan diteken Prabowo pada 11 Maret 2026.
"Dalam rangka penyelenggaraan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi nan selanjutnya disebut Satgas," tulis Pasal 1 Keppres tersebut nan dikutip pada Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II. Kemudian Wakil Ketua I dan II masing-masing dijabat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani.
Kemudian, wakil ketua III bakal diisi oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Sedangkan personil satgas ada Mendagri, Menaker, Mendag hingga Kepala BP Danantara.
Sedangkan, untuk sekretaris dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
[Gambas:Youtube]
"Dalam rangka membantu penyelenggaraan tugasnya, Satgas membentuk golongan kerja dan sekretariat. Struktur dan keanggotaan golongan kerja dan sekretariat Satgas ditetapkan oleh Ketua I Satgas," tulis Keppres ini.
Adapun biaya nan dibutuhkan satgas bakal berasal dari APBN nan diambil dari pos anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga.
Berikut tugas komplit satgas ini:
a. mengoordinasikan percepatan penyelenggaraan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nan meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berasas pengarahan Presiden;
b. menetapkan langkah strategis nan terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan penyelenggaraan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
c. melakukan monitoring dan pertimbangan realisasi anggaran pendukung penyelenggaraan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
d. menetapkan langkah penyelesaian persoalan strategis nan berkarakter terobosan secara sigap dan tepat dalam percepatan penyelenggaraan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; dan
e. melaksanakan tugas lainnya nan diberikan oleh Presiden.
(ldy/ins)
Add
as a preferred source on Google
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·